Waktu Kerja PNS Kembali Normal 37,5 Jam

Senin, 04 Agustus 2014 – 12:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Mulai hari ini (4/8) waktu kerja PNS kembali normal yakni seminggu 37,5 jam. Aturan ini tidak hanya berlaku untuk PNS di kementerian/lembaga saja, tapi juga di daerah.

"Mulai hari ini jam kerja PNS normal lagi yaitu 37,5 jam setiap minggunya. Tidak boleh kurang dari jumlah itu, kalau lebih boleh," kata Karo Hukum Komunikasi Informasii Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di kantornya, Senin (4/8).

BACA JUGA: Soal Video ISIS, Menkumham Minta Kominfo Segera Bertindak

Pembagian waktu kerja yakni Senin sampai Kamis, mulai pukul 07.30 sampai 16.00, dengan waktu istirahat satu jam. Sedangkan Jumat, masuk 07.00 hingga 16.30 dengan waktu istirahat satu setengah jam.

Meski sudah ada aturan waktu kerja 37,5 jam, namun tidak menutup kemungkinan bagi pegawai bekerja di atas jam tersebut. Contohnya di Kantor KemenPAN-RB, rata-rata pegawainya bekerja di atas 40 jam.

BACA JUGA: Hugua dan La Ode Ida Masuk Bursa Kabinet Jokowi

"Memang secara de jure, jam kerja PNS merata 37,5 jam. Tapi secara de facto bagi PNS KemenPAN-RB di atas 40 jam karena beban kerjanya terlalu berat. Selain itu kami juga dituntut dengan target kinerja yang harus dicapai," kata Herman.

Dia menambahkan, tingginya beban kerja PNS KemenPAN-RB membuat hampir seluruh pegawai tetap bekera saat liburan. Ada yang datang ke kantor dan banyak juga yang dikerjakan di rumah. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Blokir Video Ajakan ISIS!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Prabowo Polisikan Ketua KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler