Walaah, Sudah Setahun Jabatan Wakil Jaksa Agung Kosong

Senin, 06 Maret 2017 – 07:56 WIB
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) mulai menyoroti sejumlah jabatan kosong di lingkungan Kejaksaan RI. Salah satunya adalah jabatan wakil jaksa agung. Jabatan ini sudah lama kosong sejak sepeninggal Andhi D Nirwanto memasuki masa purna bhakti (pensiun) setahun lalu.

Menurut anggota KSAN Nuraida, sebuah jabatan struktural pada eselon I di lingkungan kejaksaan tidak boleh dibiarkan terlalu lama kosong, apalagi untuk jabatan orang nomor dua di korps tersebut.

BACA JUGA: Tok Tok Tok... Dua Jaksa Bidikan KPK Resmi Dipromosikan

”Tidak boleh juga terlalu lama jabatan kosong dipegang oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Karena itu prinsip,” katanya, Minggu (5/3).

Pernyataan ini sekaligus menanggapi kosongnya jabatan Wakil Jaksa Agung sejak Andhi Nirwanto yang pensiun di usia 60 tahun pada Januari 2016. Saat ini jabatan wakil jaksa agung tersebut dijabat rangkap oleh Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan (JAM Bin) Bambang Waluyo selaku pelaksana tugas.

BACA JUGA: Demo Honorer K2 Sepi, tak Sampai....

Nuraida mengatakan supaya sebuah jabatan tidak kosong, maka sebaiknya sebelum orangnya pensiun sudah dilakukan rekruitmen. Sehingga begitu orangnya pensiun bisa segera ada penggantinya.

Dia pun heran mengapa jabatan Wakil Jaksa Agung begitu lama kosong. ”Apa memang sudah pernah mau diisi tapi gagal? Karena kadang-kadang ada juga sudah ada hasil seleksi. Tapi pejabat tersebut gagal dilantik dan kemudian harus diulang lagi,” tuturnya.

BACA JUGA: Nah, Kasus Foto PNS Ciuman Massal Jadi Masalah Hukum

Namun dia mengakui pola perekrutan pejabat eselon I dan II di lingkungan kejaksaan agak berbeda dengan pola rekruitmen bagi aparat sipil negara lainnya yang menggunakan UU ASN.

”Ini karena pola karirnya beda. Sehingga mereka tidak bisa begitu saja open rekruitmen dalam merekrut pejabat eselon I dan II sebagaimana undang-undang kepegawaian yang ada,” ujarnya.

Nuraida pun mempersilahkan menanyakannya kepada Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait perbedaan pola rekruitmen di lingkungan kejaksaan. ”Jadi tanya Menpan. Karena itu sudah menyangkut kebijakan,”paparnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/3) mengaku sudah menyiapkan calon pengganti Andhi D Nirwanto untuk menduduki jabatan Wakil Jaksa Agung.

Namun dia menghindar saat ditanya siapa calon yang akan menjadi wakilnya. ”Nanti-nanti. Iya iya sudah disiapkan (calon wakil, Red),” katanya usai sholat Jumat.

Sementara itu untuk jabatan struktural eselon I lain yang kosong di lingkungan Kejaksaan adalah kepala Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) Kejagung setelah pejabat lama Muhammad Salim pensiun Desember 2016.

Saat ini selaku Plt Kepala Badiklat Kejagung ditunjuk M Yusni yang sehari-hari adalah staf ahli jaksa agung. Belum diketahui apakah kedua Plt akan definitif menduduki jabatan tersebut.

Karena sampai saat ini belum diperoleh kabar apakah jaksa agung sudah menyodorkan nama-nama calon wakil dan kepala Badiklat Kejagung kepada Presiden Jokowi. (ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNS Ciuman Massal Bukti Tak Ingat Pesan Bung Karno


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler