jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo menambah suntikan dana untuk membeli kendaraan bermotor bagi pejabat negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.
Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan dari Rp 116.650.000 menjadi Rp 210.890 juta.
BACA JUGA: Sumbar Tolak Revisi PP Tentang Dana Desa
"Sudah disetujui presiden. Pertimbangan teknisnya silahkan tanya ke Kemenkeu yang bisa menjelaskan lebih baik," tutur Seskab Andi Widjajanto di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4).
Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 Ayat (1) Perpres No. 68/2010.
BACA JUGA: DPR: Seharusnya Tarif Angkutan juga Naik
Jika pada Perpres Nomor 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000, maka dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000.
Adapun Pasal 3 Ayat (3) Perpres No. 39 Tahun 2015 itu menyebutkan, alokasi anggaran dalam rangka pemberian fasilitas uang muka dibebankan pada anggaran Lembaga Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yakni pada 23 Maret 2015.
BACA JUGA: Pasok Gas Bumi, PGN Gandeng PT Millenium Power
Perpres ini dibuat untuk pembelian kendaraan perorangan guna menunjang kelancaran tugas sehari-hari para pejabat negara pada Lembaga Negara.
Pada pasal I aturan ini menyebutkan bahwa pejabat negara yang dimaksud mendapat tunjangan itu adalah anggota DPR, anggota DPRD, hakim agung, hakim konstitusi, pimpinan BPK, dan Komisioner KY.
Fasilitas uang muka untuk pembelian kendaraan perorangan diberikan per periode masa jabatan, dan diterimakan enam bulan setelah dilantik.
Periode jabatan untuk hakim Mahkamah Agung adalah per lima tahun masa jabatan, dengan ketentuan fasilitas uang muka untuk periode lima tahun kedua dan seterusnya hanya diberikan apabila sisa masa jabatan periode berikutnya tidak kurang dari dua tahun.
"Karena ini diusulkan oleh lembaga, pertimbangan teknisnya ada di Kemenkeu. Kemenkeu setujui dan berdasarkan itu perpres dikeluarkan," imbuh Andi.
Andi juga mengklaim bahwa penambahan uang muka itu tidak bertolak belakang dengan rencana pemerintah memperbaiki transportasi massal. Ia yakin penambahan uang muka itu tidak akan menambah kemacetan Ibu Kota. Alasannya, pemberian uang muka itu hanya ditujukan untuk sekitar 100 orang pejabat.
Terkait ini, Andi tak menjelaskan alasan Presiden Jokowi meningkatkan angka uang muka pembelian kendaraan itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Wika Beton Baru Kantongi Kontrak Rp 550 miliar
Redaktur : Tim Redaksi