jpnn.com - NGAWI— Petugas gabungan Pemerintah Kabupaten Ngawi menyegel sebuah tempat hiburan malam di kawasan lereng gunung, bagian utara wilayah tersebut. Tempat karaoke milik sekretaris Desa Ngrambe tersebut, ditutup karena tidak memiliki surat izin.
Tempat itu juga adalah salah satu rumah milik Hendi Kuswianrno, Sekretaris Desa Ngrambe, yang setiap malam difungsikan sebagai tempat karaoke. Untuk menghindari hal tak diinginkan, anggota Kodim Ngawi dan anggota Polres Ngawi ikut dilibatkan.
BACA JUGA: Yang Ingin Bangun PLTU di Tarakan, Ada Lahan 30 Hektare
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pengecekan dua ruangan, yang biasa disewakan untuk karaoke, sekaligus ditemani pemandu lagu dari luar daerah. Namun sejumlah peralatan elektronik untuk mendukung karaoke, sudah tidak ada dalam ruangan. Tempat hiburan malam tersebut, disinyalir telah ada sejak tujuh bulan terakhir.
“Karena berada di tengah pemukiman pedesaan, membuat warga sekitar resah,” ujar Arif Setyono, Kasi Perda Satpol PP Kabupaten Ngawi.
BACA JUGA: Ya Ampun! Pemuda Ini Ringsek Tertimpa Bak Truk
Karena itu, meski dikelola oleh perangkat desanya sendiri, warga nekat melaporkan permasalahan tersebut ke instansi terkait.Untuk menghindari konflik sosial, Pemkab Ngawi memutuskan untuk menutup tempat karaoke tersebut. Selain itu, tempat hiburan malam tersebut, juga belum mengantongi satupun surat perizinan. Di antaranya, surat izin mendirikan bangunan dan surat izin gangguan.
Usaha tempat hiburan malam di Kabupaten Ngawi , sebenarnya sudah dilegalkan oleh pemerintah setempat melalui sejumlah peraturan daerah. Namun hingga saat ini, masih banyak pengusaha yang enggan menaati aturan tersebut, untuk mengurus perizinan. (end/pojokpitu/flo/jpnn)
BACA JUGA: Bantuan Genset Terus Dikirim ke Nias
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Harga Agar Tak Bocor
Redaktur : Tim Redaksi