jpnn.com - JAKARTA - Sangkaan korupsi terhadap mantan Menteri Agama Suryadharma Ali bertambah lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dalam kasus baru.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, kasus baru yang menjerat mantan ketua umum PPP itu merupakan hasil pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan haji. "Ada pengembangan perkara dengan tersangka SDA," ujar Johan di KPK, Jumat (12/6).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Jangan-jangan Kita Tidak Punya Wibawa
Namun, Johan belum mau mengungkapkan secara detail dugaan korupsi apa yang kali ini disangkakan ke Suryadharma. Pasalnya, pimpinan KPK belum mendapatkan informasi detail dari penyidik mengenai kasus baru yang menjerat SDA.
"Belum (tahu) itu. Saya mau cek dulu," kata Johan.
BACA JUGA: Kapolri Pastikan Pembunuh ANG Dijerat Pasal Berlapis-lapis
Seperti diketahui, Suryadharma sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun anggaran 2012-2013. Belakangan dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2011.(dil/jpnn)
BACA JUGA: Jangan Kelamaan Endapkan Dana Desa
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Desak Polisi Lebih Serius Ungkap Pembunuhan Ang
Redaktur : Tim Redaksi