jpnn.com, MANADO - Aturan baru Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat resmi berlaku pada Sabtu (18/5), kemarin. Namun dari pantauan di salah satu situs penjualan tiket, harga masih cukup mahal. Khususnya untuk rute Manado - Jakarta (PP).
Seperti saat keberangkatan 3 Juni, jelang Idulfitri. Harga tiket untuk Citilink Rp 2.500.400, Lion Air 2.523.500, sedangkan Garuda Rp 2.930.500. Sedangkan harga Jakarta - Manado di tanggal 10 Juni, tidak jauh beda. Berkisar di Rp 2.239.200 hingga Rp 3.000.000.
BACA JUGA: Selama Ramadan, Jumlah Personel Polisi di Bekasi Ditambah
Seperti dilansir Manado Post (Jawa Pos Group), Garuda menyatakan pihaknya memang mengikuti aturan tarif batas atas yang ditetapkan pemerintah.
BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Begini Harapan Bos Armada Bus Gajah Mungkur
BACA JUGA: Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat juga Berpotensi Rugikan Konsumen
"Penurunan TBA kan sudah jadi aturan, sebagai operator harus mengikuti aturan yang ditetapkan regulator," ujar VP Corporate Secretary PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk M Ikhsan Rosan.
"Maksimal penurunan harga 16 persen, sesuai ketentuan," ujarnya.
BACA JUGA: Industri Penerbangan Lesu, Penjualan Tiket Pesawat Lewat Traveloka Naik 30 Persen
Sedangkan grup maskapai Lion Air memutuskan tak menurunkan hampir seluruh harga jual tiket penerbangan untuk periode mudik. Meski Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan penurunan Tarif Batas Atas (TBA) berlaku efektif, Sabtu (18/5).
"Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator. Lion Air Group tidak menjual yang melebihi batas atas/maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas,” ujar Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Sabtu (18/5).
Danang mengklaim perusahaan telah menghitung dan memberlakukan secara bijak tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik.
Danang menyebutkan rincian biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen tarif dasar, Pajak Pertambahan Nilai yang berkisar 10 persen dari tarif dasar, iuran wajib asuransi, dan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (Passanger Service Charge) yang besarannya berbeda di masing-masing kota.
Sementara, ketentuan TBA yang diatur KM106/2019 belum termasuk komponen pajak dan biaya lain-lain yang disebutkan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti mengungkapkan maskapai dapat menahan harga tiket jika sudah memenuhi ketentuan.
"Selama masih di bawah koridor masih ok," ujar Polana.
Diketahui, mahalnya tiket domestik ini ikut berpengaruh pada usaha pariwisata. Apalagi Manado yang sedang dalam pengembangan pariwisata.
Ketua Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies (ASITA) Sulut Merry Karouwan mengkritisi hal ini.
“Kasihan kita pegiat usaha di bidang pariwisata. Banyak paket tour dibatalkan. Karena harga tiket melambung tinggi. Analoginya sekarang begini, kemarin (November), harga tiket dari satu juta untuk tujuan Jakarta. Mereka (maskapai) menaikkan mendekati atau nyaris TBA sampai dua juta rupiah. Sekarang sama pemerintah, TBA turun 15-16 persen. Artinya apa? Hanya kurang lebih 300 ribu saja kurangnya,” katanya.
Menurutnya, pangsa pasar usaha pariwisata domestik kini makin sempit. Masyarakat justru memilih bepergian ke luar negeri, ketimbang ke Bali atau Jakarta. “Ujung-ujungnya apa? Duit yang seharusnya masuk ke dalam negeri malahan terserap di Malaysia atau Singapura. Ini sangat disayangkan memang, atau jangan-jangan ada kartel di bisnis ini,” serunya.(JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Tiket Pesawat Mahal, Begini Harapan Bos Armada Bus Gajah Mungkur
Redaktur : Tim Redaksi