Walah...Aturan Tarif Uber dan Grab Berubah Lagi

Kamis, 28 April 2016 – 09:50 WIB
Taksi Uber. Foto: dok.Jawa Pos.com

jpnn.com - JAKARTA – Sikap Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berubah lagi terkait  tariff angkutan umum berbasis aplikasi seperti Uber dan Grab.  

Sebelumnya Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto mengemukakan, tarif Uber dan Grab harus disertai persetujuan pemerintah. 

BACA JUGA: Pengamat: Proyek Kereta Cepat Sama saja Jual Negara

Selain itu, tarif akan diatur dengan menggunakan sistem batas atas dan batas bawah seperti taksi pada umumnya. Namun, kemarin (27/4) Pudji menganulir hal tersebut.

”Taksi aplikasi masuk sewa. Dengan demikian, tidak ada tarif batas atas dan batas bawah karena tarif berdasar kesepakatan,” jelas mantan Kapolda Sulawesi Selatan itu. 

BACA JUGA: 20 Kapal Pesiar Akan Singgah di Pelabuhan Tanjung Emas

Hal tersebut sesuai dengan payung hukum angkutan umum berbasis aplikasi, yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 yang baru dikeluarkan 1 April 2016. 

Selain persoalan tarif, Kemenhub melunak soal kewajiban uji kelayakan kendaraan (kir). Jika sebelumnya seluruh kendaraan wajib uji kir, sekarang tidak. Bagi kendaraan baru, kewajiban itu digugurkan. ”Cukup ajukan surat registrasi uji tipe kendaraan,” ucapnya.

BACA JUGA: OJK-Usakti Kerjasama Ciptakan Inovasi Produk Keuangan

Surat registrasi uji tipe (SRUT) merupakan prasyarat untuk uji kir yang dikeluarkan Kemenhub, yakni Ditjen Perhubungan Darat atau Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bentuknya berupa dokumen legal yang harus diisi pabrikan atau APM dan selanjutnya ditandatangani pejabat terkait di Kemenhub. 

”Pembeli mobil harus minta kopian SRUT ke showroom penjual mobil. Jadi tidak perlu kir di awal,” jelas Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kemenhub Hemi Paramuraharjo. 

Namun, kir itu tetap menjadi wajib setelah masa tenggang habis. Biasanya, enam bulan sekali, kendaraan umum wajib dikir. ”Ini demi keselamatan penumpang,” tuturnya.

Selain soal kir, ada beberapa aturan lain yang harus dipenuhi pihak Grab dan Uber, yakni wajib menggunakan kendaraan minimal 1.300 cc.

Kendaraan juga wajib dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan tulisan putih. Ada tanda khusus berupa stiker. Kemudian, STNK atas nama perusahaan dan memiliki kartu pengawasan serta nomor pengaduan masyarakat. 

Yang tak kalah penting adalah kewajiban memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan STNK atas nama perusahaan dan pengemudi dengan SIM umum. 

Bila hingga batas waktu yang ditentukan ketentuan itu tak dipenuhi, Kemenhub mengancam membekukan hingga mencabut izin. (mia/c9/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 2 Penyebab Pertumbuhan Astra Lambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler