JAKARTA-Kepala Sudin Pariwisata Jakarta Barat, A.Z Harahap ,meminta kepada pengelola industri pariwisata di wilayahnya yang terkena ketentuan tidak beroperasi selama bulan Ramadhan untuk tetap memberikan gaji dan THR kepada karyawannya.
jpnn.com - “Permintaan dan harapan kami ini juga didukung dan disetujui oleh Sekjen Asosiasi Pengusaha Hiburan Indonesia (Aspehindo),” kata A.ZHarahap seusai rapat pembentukan Tim Pengawasan Khusus terhadap Industri Pariwisata Jakarta Barat .
Menurut Harahap kebijakan pemberian gaji dan THR terhadap karyawan selama sebulan tidak bekerja dalam bulan Ramadhan itu atas pertimbangan kemanusiaan dan kondisi sehingga mereka tidak bekerja.” Jadi bukan karena keinginan karyawan untuk tidak bekerja selama Ramadhan,” ujarnya.
Harahap mengatakan sekitar 60 % tempat hiburan di DKI Jakarta terdapat di wilayah Jakarta Barat
BACA JUGA: Pendapatan Negara Lampaui Rp 1000 Triliun
Karenanya untuk menertibkan penyelenggaraan usaha hiburan malam selama bulan Puasa, Muspiko Jakarta Barat telah membentuk Tim Pengawasan Khusus terhadap industri Pariwisata di Jakarta Barat selama Ramadhan..”Tujuannya untuk menghormati kaum muslimin yang tengah menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh,” tegasnya.Pembentukan Tim Khusus tersebut, kata Harahap sesuai dengan Keputusan Walikota Jakarta Barat Nomor 970/2008 , surat edaran Dinas Pariwisata Provinsi DKI Jakarta No.40/SE/2008 tertanggal 30 Mei 2008, berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta No.10 tahun 2004 dan Keputusan Gubernur No.98 tahun 2004.
Tercatat 137 tempat usaha pariwisata di Jakarta Barat yang dilarang beroperasi selama Ramadhan itu yakni klab malam (6), disktotik (43), mandi uap (9), griya pijat (65), permainan ketangkasan manual/mekanik/ elektronik (8) kecuali jenis sarana rekreasi keluarga), usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada lima tempat hiburan tersebut (76)
Pengaturan jam waktu operasional harus benar-benar ditaati
BACA JUGA: BPKP Hitung 8 Dugaan Korupsi
Misalnya jenis usaha karaoke dan musik hidup boleh beroperasi pada pkBACA JUGA: Daerah Sedot Dana Rp.303,9 Triliun
00, diskotik pk19.00- 02.00“Pengelola hiburan malam jangan coba-coba melanggar ketentuan iniMereka yang membandel dan melanggar aturan Pemda bisa dicabut izin usahanya,” pungkasnya.(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Belum Bentuk Tim Usut 8 Kasus
Redaktur : Tim Redaksi