jpnn.com, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jakarta menyentil pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang lemah dalam mengimplementasikan kebijakan penanganan sampah, terutama di masyarakat.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan Pemprov DKI sudah memiliki regulasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.
BACA JUGA: Kematian Akibat Covid-19 di DKI Naik Sepekan Terakhir, Sebegini Angkanya
Dalam Pergub tersebut, setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah dan menyetor sampah sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Jadwal pemungutan sampahnya sendiri diatur berdasarkan jenis sampah. Dengan demikian, jenis sampah yang tidak sesuai jadwal pengangkutan akan ditolak.
BACA JUGA: Konon 1,1 Juta Kilogram Minyak Goreng Ini Ditimbun Atas Instruksi dari Jakarta
“Dengan sistem pemilahan yang baik, lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta yang merupakan sampah bisa didaur ulang dan dapat dimanfaatkan dengan lebih efektif,” ucap Tubagus Ahmadi pada Senin (21/2).
Pergub tersebut menyebutkan salah satu pengelolaan sampah di masyarakat, yakni dengan adanya bank sampah. Pelaku bisnis daur ulang sampah juga akan lebih mudah memanfaatkan sampah yang sudah terpilah sejak awal.
BACA JUGA: Mardani Kritik Usulan Kepala Otorita IKN Dirangkap Menteri, Keras
Selain itu, ada pengelolaan sampah tingkat rukun warga (RW) berbasis 3R (Reuse, Reduce, Recycle).
“Dengan skema tersebut, sampah-sampah yang bisa didaur ulang akan dikelola dan tidak terbawa ke Bantargebang,” kata dia.
Poin penting dalam pergub di atas adalah upaya menyadarkan masyarakat terkait persoalan sampah.
Kebiasaan dan perubahan perilaku warga ibu kota dibangun melalui regulasi yang mewajibkan pemilahan dan pengolahan sampah.
Adapun sampah-sampah yang bisa dikelola meliputi sisa makanan, ranting kayu, kertas, pet, dan logam.
“Pergub ini berpotensi mengurangi jumlah sampah yang masuk ke Bantargebang sebanyak 74 persen,” tambahnya.
BACA JUGA: Inilah Ladang Ganja Milik S Seluas 2 Hektare di Madina, LIhat
Berdasarkan data WALHI, sampah DKI Jakarta tahun 2020 mencapai 8.369 ton, bila masyarakat bisa mengelola sampah, Bantargebang hanya akan menerima sampah sebanyak 2.176 ton saja tiap harinya.
Namun, setelah satu tahun berjalan, implementasi Pergub 77 Nomor 2020 ini belum juga menunjukan kemajuan, bahkan banyak masyarakat di tingkat RW tidak mendapat sosialisasi dan informasi dari kelurahan maupun suku dinas lingkungan hidup. (mcr4/fat/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi