Walhi Tolak Proyek Kereta Api di Kalteng

Minggu, 07 Agustus 2011 – 02:17 WIB

PALANGKA RAYA - Rencana pembangunan rel Kereta Api (KA) di Kalimantan tampaknya bakal menghadapi kendala.  Para aktivis lingkungan hidup menolak proyek pusat Kalteng - Kaltim, maupun yang sudah digagas pemerintah daerah karena akan mengancam kehidupan masyarakat

"Rencana pembanguan Rel Kereta api baik yang digagas oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, merupakan proyek yang akan mengancam keselamatan warga di sepanjang DAS Barito dan DAS Mahakam," kata Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalteng Ari Rompas kepada Kalteng Pos (JPNN Group), Sabtu (6/8)

BACA JUGA: Kepergok Nyemen, Siswa Kocar-kacir Diburu Polisi


"
Ditegaskan Ari, proyek pembanguanan rel kereta api tersebut, bertujuan untuk mempercepat ekploitasi sumber daya alam (SDA) yang berada di wilayah cathmen area (tangkapan air)
"Seharusnya pembangunan rel kereta api tersebut di tinjau kembali," tukasnya.

Mengenai alasan Gubernur Kalteng yang menolak pembangunan rel kereta api yang digagas pusat, karena menyangkut penyelamatan lingkungan dan ekologi di wilayah pegunungan swahcner, menurut Ari tidak mendasar

BACA JUGA: Penyumbang Minta Tanggung Jawab Darsem

Pasalnya, lebih bicara soal kewenganan pusat dan daerah, bukan pada aspek penyelamatan lingkungan dan ekologi di wilayah tersebut.

Artinya sama saja, apabila rel kereta api yang dibangun dan digagas oleh pemerintah provinsi dari Puruk Cahu-Bengkuang, juga akan mempecepat penghancuran ekosestem dan lingkungan di wilayah jantung Borneo ini.

"Seharusnya yang ditolak adalah izin konsesi pertambangan yang ada di wilayah ini, karena sudah dipastikan izin-izin pertambangan ini akan menghancurkan bentang alam dan ekosistem di wilayah Kalteng
Hal ini akibat praktek pengelolaan pertambangan yang digunakan adalah metode open pit mining (tambang terbuka)," terang pria yang akrab dipanggil Rio tersebut.

Dalam catatan Walhi, sudah terdapat 7 izin konsesi pertambangan batubara milik BHP Biliton dan 1 buah milik Asmin Koalindo Tuhup seluas 362.733 hektar

BACA JUGA: Kesurupan, Siswi Ancam Bunuh Ketua Yayasan

Itu merupakan milik perusahaan asing, dengan izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) hingga masa kontrak pada tahun 2033 nanti.

"Sementara transportasi rel kerata api, bukanlah untuk tranportasi reguler untuk rakyatNamun, untuk mengangkut dan mengeruk "SDA di Kalteng, padahal yang memperoleh keuntungan adalah perusahaan asingSementara yang menerima dampak bencana ekologi adalah masyarakat Kalteng," tuturnya(ans/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT TUN Menangkan Bupati Bonbol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler