Pentolan Honorer K2 4 Kali Tes ASN, Terharu Baca Aturan Seleksi PPPK 2022

Rabu, 01 Juni 2022 – 16:14 WIB
Pentolan honorer K2 Dudi Abdullah sangat terharu melihat isi PermenPAN-RB tentang pengadaan PPPK 2022. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 Dudi Abdullah terharu saat membaca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

Dia gembira, karena masuk dalam pelamar prioritas 1 seleksi PPPK 2022.

BACA JUGA: Seleksi PPPK 2022 Tanpa Tes, Ketua BKH PGRI: Ini Kejutan, Luar Biasa

Baginya ini kabar yang sangat menggembirakan karena sudah empat kali ikut tes, tetapi gagal.

"Empat kali ikut tes saya. Pertama tes CPNS 2013, kedua tes PPPK 2019, selanjutnya tes PPPK 2021 tahap 1 dan 2," kata Dudi kepada JPNN.com, Rabu (1/6).

BACA JUGA: PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022: 9 Kriteria Pelamar PPPK Guru, Jangan Kaget Baca Poin 6

Pengurus Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kabupaten Garut ini mengaku dari empat seleksi itu, yang paling ngenes adalah tes PPPK 2021.

Dua kali dia mendapatkan ranking tertinggi se-Kabupaten Garut, tetapi gagal karena bukan guru induk.

BACA JUGA: AKBP Raden Brotoseno Tak Dipecat, Komentar Reza Indragiri Setajam Silet

Kebetulan di sekolah induknya tidak membuka formasi PPPK sehingga Dudi melamar di sekolah lainnya.

"Ya, saya sampai stres karena nilai saya tinggi. Tahap 1 sudah tinggi, tahap 2 lebih tinggi lagi, tetapi karena kuotanya habis, saya gagal lagi," ucapnya.

Namun, tahun ini Dudi lebih optimistis akan jadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK.

Keyakinan itu karena melihat regulasi pengadaan PPPK 2022 memprioritaskan guru honorer K2 yang lulus passing grade. Mereka hanya diseleksi administrasi.

Dudi makin senang karena Pemkab Garut juga mengajukan usulan kebutuhan formasi PPPK 2022 sebanyak yang lulus PG 2021.

"Alhamdulillah, ada 3 ribu lebih yang diajukan. Insyaallah guru lulus PG di Garut terakomodasi," cetusnya.

Dia berharap prosesnya pengangkatan mereka sebagai PPPK dipercepat sebagai implementasi dari PermenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022. (esy/jpnn)

 

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler