Wali Kota Bekasi jadi Tersangka, Wagub Riza Yakin Tak Mengganggu Kerja Sama Kedua Daerah

Kamis, 06 Januari 2022 – 19:31 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bakal mengganggu kerja sama kedua daerah, yaitu antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi.

Wagub Riza juga juga memastikan kasus yang menyeret Wali Kota Bekasi itu tidak ada kaitannya dengan program kerja sama antara kedua daerah tersebut.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Bagaimana Pelayanan Publik di Kota Bekasi?

"Enggak ada hubungannya penangkapan Wali Kota Bekasi dengan program-program yang berkaitan dengan DKI Jakarta. Itu masalah pribadi beliau, kami tidak mau mencampuri," ucap Wagub Riza di Balai Kota, Kamis (6/1).

Mantan anggota DPR itu mengaku tak mau banyak berkomentar soal penangkapan Pepen dan menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada KPK.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Wawako Bekasi Saat Menanggapi OTT Rahmat Effendi Oleh KPK

"Kami tidak mau mencampuri, kami serahkan semua kepada KPK. Kami hanya bisa mendoakan semoga semuanya bisa baik, tidak ada masalah," ujarnya.

Diketahui, Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi belum lama ini menandatangani perjanjian kerja sama soal pemanfaatan TPST Bantargebang selama 5 tahun ke depan.

BACA JUGA: Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu

Perjanjian kerja sama itu ditandatangani kedua pihak pada 25 Oktober 2021 di Balai Kota Jakarta.

Dalam perjanjian itu juga dijelaskan bahwa Pemprov DKI siap menggelontorkan anggaran Rp 379,5 miliar untuk kompensasi bau bagi warga yang tinggal di sekitar TPST Bantargebang.

Selain itu, belum lama ini juga terungkap bahwa Pepen sempat menyurati Gubernur Anies Baswedan untuk meminta dana hibah untuk mendukung penanganan banjir di Jakarta.

Hal ini diungkapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang menyebut surat itu dikirimkan Pepen ke Anies sejak 18 November 2020.

Diketahui, Rahmat Effendi dan sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu (5/1) sekitar pukul 13.30 WIB.

Sejumlah uang ditemukan dalam operasi senyap itu.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses pemeriksaan KPK.

Lembaga antirasuah memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki," jelas Nurul Ghufron. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler