Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Suap, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tertunduk Lesu

Kamis, 06 Januari 2022 – 19:26 WIB
KPK menggelar konferensi pers penetapan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka bersama delapan pihak lainnya, Kamis (6/1). Foto: Fathan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.

Saat diumumkan sebagai tersangka oleh KPK, pria yang akrab disapa Pepen itu hanya tertunduk lesu.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Terjaring OTT KPK, Penasehat Hukum Bilang Begini

Pepen tepat berdiri di bawah lambang KPK. Posisinya berada di belakang antara Ketua KPK Firli Bahuri dan Plt Jubir Ali Fikri.

Dalam konferensi pers itu, Pepen bersama tiga tersangka lainnya hanya menghadap dinding, sedangkan enam tersangka lainnya berdiri di bawah mimbar.

BACA JUGA: Lihat Ekspresi Wawako Bekasi Saat Menanggapi OTT Rahmat Effendi Oleh KPK

"KPK menetapkan sembilan orang tersangka. Empat tersangka sebagai pemberi dan lima tersangka sebagai penerima," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (6/1).

Sebanyak empat tersangka sebagai pemberi ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min alias Anen, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) dan PT Hanaveri Sentosa (HS) Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.

BACA JUGA: Rahmat Effendi Ditangkap KPK, Golkar Keluarkan Instruksi untuk Kader

Sebagai penerima ialah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Kati Sari Mulyadi alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Pepen saat ditampilkan dalam konferensi pers hanya berdiri tegak lurus. Dia memakai baju hijau dengan rompi oranye tahanan KPK.

Baju hijau lengan panjang itu memang terlihat dipakai Pepen saat digiring penyidik ke Gedung KPK pada Rabu (5/1) malam.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait pengadaan jasa dan barang serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Politikus Golkar itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler