Wali Kota Bekasi Potong dan Kumpulkan Tunjangan ASN, Ada Saksinya, Alamak

Rabu, 26 Januari 2022 – 13:13 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BEKASI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi memotong dana tunjangan sejumlah aparatur sipil negara (ASN).

Sejauh ini, KPK meyakini Rahmat Effendi menyunat tunjangan beberapa Lurah di Bekasi.

BACA JUGA: Kawin Cerai Hingga 24 Kali, Vicky Prasetyo: Humas KUA Telepon, Serius Enggak?

"Satu di antaranya kemarin kami jelaskan saksi-saksi daripada Lurah, tunjangannya dipotong dan dikumpulkan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/1).

Hanya saja, Fikri enggan memerinci total uang tunjangan yang diminta Rahmat ke beberapa Lurah di Bekasi.

BACA JUGA: KPK Tambah Personel, 61 Jaksa Segera Bergabung

Namun, pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan uang yang dipotong itu untuk kepentingan pribadi Rahmat.

"Dugaan uang yang digunakan untuk operasional dari Wali Kota Bekasi ini yang terus akan kami dalami lebih lanjut," ujar Fikri.

BACA JUGA: Terima Rp 200 Juta dari Wali Kota Rahmat Effendi, Ketua DPRD Sebut Bukan Suap, Tetapi

Menurut dia, pemotongan dana ini juga diyakini bukan cuma ke Lurah di Bekasi.

"Kami masih terus dalami terkait dengan saksi-saksi lain yang mengalami pemotongan," tutur Rahmat.

Sejauh ini KPK sudah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi.

Adapun lima tersangka dari pihak penerima, yakni Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin.

Kemudian Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, empat tersangka dari pihak pemberi, yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Yessy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler