Wali Kota Bogor Tolak Omnibus Law: Ada Usulan Aneh

Senin, 17 Februari 2020 – 00:10 WIB
Bima Arya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku tidak setuju dengan RUU Omnibus Law yang kini dibahas pemerintah dengan DPR.

Sebab, Bima Arya mendengar terdapat ketentuan Bupati bisa diberhentikan oleh seorang Gubernur di dalam RUU Omnibus Law.

BACA JUGA: Benarkah RUU Omnibus Law Diperlukan Untuk Mereformasi Birokrasi?

"Ada usulan yang aneh. Beredar usulan bupati dan wakil bupati bisa diberhentikan gubernur," kata Bima Arya ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (16/2).

Selain itu, Bima Arya juga mendengar RUU Omnibus Law bakal menghapus ketentuan IMB. Wali Kota dari PAN itu jelas menolak IMB dihapus.

BACA JUGA: Omnibus Law Disebut Mempermudah Revisi Undang Undang

"Saya tidak setuju IMB dihapus, yang diperlukan adalah penyederhanaan perizinan. Jadi, poinnya adalah penyederhanaan sistem atau rezim perizinan, bukan penghapusan IMB," ungkap dia.

Bima Arya berharap pembahasan RUU Omnibus Law melibatkan kepala daerah. Hingga saat ini, pemerintah dan DPR belum terbuka ketika membahas RUU Omnibus Law.

"Jadi Omnibus Law perlu dibuat dengan partisipasi, kepala daerah harus dilibatkan. Jangan dibuat tertutup," kata dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler