jpnn.com - SERPONG - Calon Wali Kota Tangsel petahana, Airin Rachmi Diany harus membagi tugas. Minggu (6/9), saat menghadiri Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) DPW Partai NasDem, Airin mengambil cuti.
Sedangkan hari ini, Senin (7/9), ia kembali bekerja sebagai wali kota. Hal itu, dikatakan Airin karena banyak tugas yang harus diselesaikan dengan jabatannya tersebut.
“Pokoknya, setiap ada acara kepartaian, itu saya cuti. Tidak harus cuti selama masa kampanye,” kata Airin, Minggu (6/9).
BACA JUGA: SBY Minta Demokrat All-out Menangkan Azwar-Yunirwan di Pilkada Limapuluh Kota
Menurut Airin, itu dilakukan karena perintah peraturan. Di aturan Pilkada saat ini, kata dia, apabila ada wali kota atau gubernur yang mencalonkan kembali di daerahnya harus cuti. Dengan catatan, cutinya dilakukan dengan memerhatikan tugas dan tanggung jawabnya selaku kepala daerah.
“Ini saya lakukan sesuai peraturan KPU. Bahkan, ada edaran dari Mendagri, kepala daerah harus tetap mendahulukan kepentingan keberlangsungan tugas di pemerintahan,” jelas Airin.
BACA JUGA: Tiga Daerah di Banten Rawan Konflik Saat Penghitungan Suara
Pada bagian lain, Ketua Divisi Kampanye KPU Kota Tangsel Badrusalam mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan surat tembusan cuti bagi pasangan incumbent Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie.
“Kami hanya menerima surat permohonan cuti yang disampaikan kepada gubernur,” kata Badrus.
BACA JUGA: Dukung Rasiyo-Lucy, Demokrat Minta Kader All Out di Pilkada Surabaya
Namun begitu, yang dimaksud surat cuti, lanjut dia, bukan surat permohonan dari calon incumbent. Melainkan, surat ketetapan cuti yang dikeluarkan Gubernur Banten atas nama Menteri Dalam Negeri.
“(Surat permohonan, Red.) bukan objek yang dimaksudkan. Sesuai Peraturan KPU 7//2015. Harusnya surat cuti dari gubernur atas nama Mendagri. Sampai hari ini, KPU belum menerima surat yang dimaksud,” jelasnya.
Meski begitu, Badrussalam mengatakan, bukan kewenangan KPU untuk memaksa calon incumbent cuti. Sebab, KPU saat ini sudah memberikan hak kepada semua calon untuk berkampanye yakni sejak 27 Agustus hingga 5 Desember mendatang.
“Kalau belum ada surat berarti kami anggap belum cuti. Intinya, peraturan KPU sudah memberi pedoman. Bagi petahana, harus merujuk kepada peraturan KPU,” jelasnya. (esa/rud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat: PAN Harusnya Diskusi dengan KMP
Redaktur : Tim Redaksi