Wali Kota Depok Belum Izinkan Mal Buka, Bagaimana Nasib Karyawan?

Rabu, 11 Agustus 2021 – 11:04 WIB
Mal di Kota Depok belum diizinkan dibuka kembali. Ilustrasi Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok Mohammad Idris belum mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal untuk dibuka kembali karena masih adanya perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021.

Pemkot Depok mengeluarkan Keputusan Wali Kota Nomor 443/336/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019.

BACA JUGA: Bagi yang Punya Anak Kecil, Peristiwa Ini Bisa jadi Pelajaran, Ya Tuhan

"Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara. Kecuali toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang setiap toko. Untuk akses pegawai restoran, supermarket, dan pasar swalayan diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan di atas," kata Mohammad Idris dalam keterangan tertulis, Rabu.

Dalam keputusan tersebut juga dijelaskan bila supermarket, minimarket, pasar tradisional dan toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

BACA JUGA: Tengah Malam INDSS Datangi Indekos Kekasihnya, di Kamar Sudah Ada Lelaki, Hemmmm

Untuk pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari, diizinkan beroperasi hingga pukul 15.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat hingga pukul 20.00 WIB.

Aturan selanjutnya mengenai pembatasan pada kegiatan makan dan minum di tempat umum. Untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 20.00 WIB. Dengan pengunjung makan di tempat paling banyak tiga orang dan waktu makan paling lama 20 menit.

Untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri, diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Dengan syarat hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Sedangkan, restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup pada lokasi pusat perbelanjaan atau mal sudah boleh buka hingga pukul 20.00 WIB. Kendati demikian, hanya diperbolehkan menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
mal   PPKM   PPKM Level 4   Kota Depok  

Terpopuler