Wali Kota: Haram Hukumnya PNS Terima Parsel

Selasa, 21 Juni 2016 – 21:34 WIB
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: Ist/ dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDUNG – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mewanti-wanti para PNS di lingkungan Pemkot Bandung untuk tidak menerima parsel saat lebaran. Bahkan, dia menyebut haram hukumnya PNS menerima parsel.

“Haram hukumnya PNS menerima parsel. Karena itu pasti ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Ridwan Kamil, seperti diberitakan Radar Bandung (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Mojok, Kena Razia, Eitsss... Kok Pakaian Wanitanya Terbalik

Tidak ada batas minimun, berapapun parsel yang diberikan, haram hukumnya untuk menerima.

Jika sudah terlanjur menerima, lanjut Ridwan Kamil, maka diminta untuk melaporkannya.

BACA JUGA: Bupati ini Tolak Penurunan Harga Daging versi Jokowi

“Parsel difoto oleh penerima, Kalau bentuk barang maka dikumpulkan di inspektorat, kalau bentuk makanan, silakan langsung dibagikan kepada orang yang tidak mampu,” paparnya.

Perintah tersebut juga akan dibuat secara tertulis dan diedarkan ke seluruh instansi di Kota Bandung. Soal sanksi, nantinya akan diputuskan oleh inspektorat. (mur/sam/jpnn)

BACA JUGA: Derita Bikin SIM, Harus Antre Dari Subuh

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Enam Bulan Menjabat, Gubernur Ini Langsung Lelang Jabatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler