jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua kasus yang menjerat Wali Kota Madiun Bambang Irianto, Selasa (21/3).
Bambang dijerat tiga kasus, di antaranya, korupsi terkait proyek Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.
BACA JUGA: Tak Masuk Akal Pejabat Eselon III Cabut Tagihan Pajak
Selain itu, ada pula gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku wali kota Madiun.
Tak hanya, ada juga kasus tindak pidana pencucian uang.
BACA JUGA: KPK Mulai Ragukan Komitmen Bea Cukai
“Benar, hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka BI,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (21/3).
Febri menambahkan, siang ini, Bambang akan dibawa ke Surabaya untuk dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Medaeng sambil menunggu persidangan.
BACA JUGA: KPK Siap Telusuri Permintaan Bu Risma
Menurut Febri, persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu dekat ini.
Sebelum diterbangkan ke Surabaya, Bambang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan pasar Madiun.
“Kami periksa sebagai tersangka,” imbuh Febri.
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Bambang.
Antara lain, emas, mobil mewah, uang di beberapa rekening sejumlah Rp 6,3 miliar, dan tanah. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sri Mulyani Digarap KPK
Redaktur & Reporter : Boy