jpnn.com - JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh orang saksi untuk sidang lanjutan kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi dengan terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, (27/3) malam. Dua di antaranya adalah Wali Kota Palembang, Romi Herton dan istri Masitoh.
"Kami menghadirkan tujuh saksi yaitu Efiani, Ki Agus Muhammad Iqbal, Heri Purnomo, Romi Herton, Masitoh, Mamat Suratmat dan Heri Ashari," ujar Jaksa Elly Kusumastuti dalam sidang Akil.
BACA JUGA: Andai Berkuasa, Wiranto Tak Akan Usik KPK
Efiani adalah Mantan Ketua KPU Palembang, Ki Agus Muhamad Iqbal adalah petugas pengamanan di Bandara Sutan Mahmud Badaruddin II Palembang.
Sementara Heri Purnomo adalah satpam Bank BPD Kalbar cabang Jakarta. Masitoh yang juga istri Romi adalah PNS Sumatera Selatan. "Mamat Surahmat dan Heri Ashari adalah wiraswasta," ungkap Jaksa Elly.
BACA JUGA: Ragukan Polri Bisa Netral di Pemilu
Sebelumnya dalam dakwaan Akil, Romi dan wakilnya Harno Joyo juga disebut menyuap mantan Ketua MK itu sebesar Rp20 miliar.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK disebut Romi merasa tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara yang dimenangkan oleh pasangan Samudra dan Nelly Rasdania.
Atas hasil itu, Romi kemudian menyampaikan kepada orang kepercayaan Akil, Muhtar Ependy akan mengajukan gugatan ke MK yang dilanjutkan kepada Akil. Muhtar meminta Romi menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Uber Aset Bekas Bupati Lampung Timur
Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pada 16 Mei 2013 di BPD Kalbar Cabang Jakarta Pusat, Romi melalui istrinya Masitoh menyerahkan uang Rp12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada Akil melalui Muhtar. Sedangkan, sisanya Rp5 miliar dijanjikan Romi akan diberikan kembali setelah sengketa Pilkada itu diputuskan.
Alhasil, MK mengeluarkan putusan untuk membatalkan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang yang sebelumnya dimenangkan pasangan Samudra dan Nelly menjadi dimenangkan pasangan Romi dan Harno Joyo. Setelah putusan dibacakan, Romi Herton memberikan sisa uang yang dijanjikannya sebesar Rp5 miliar kepada Akil melalui Muhtar. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara
Redaktur : Tim Redaksi