Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 27 Maret 2014 – 21:18 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia Salatiga, Jawa Tengah, Joni Setiadi dan pemilik PT Tegar Arta Kencana, Agus Yuniarto, ditahan Kejaksaan Tinggi Jateng, Kamis (27/3).

Menurut Juru Bicara Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi, keduanya ditahan karena terlibat kasus korupsi penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Olahraga Indoor Salatiga tahun 2011.

BACA JUGA: Presiden Berharap Bandara Kuala Namu Terus Berkembang

Untung menambahkan, kedua tersangka itu dijebloskan ke  Rumah Tahanan Kedungpane.

"Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,  terhitung mulai hari ini," ungkap Untung, Kamis (27/3).

BACA JUGA: Muhammadiyah Siapkan Kongres Politik

Ia menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (boy/jpnn)

BACA JUGA: KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Paman Suap Akil, Divonis 3 Tahun Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler