jpnn.com - JAKARTA -- Bareskrim mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka bekas Bupati Lampung Timur Satono dan Komisaris BPT Tripanca Setiana Lampung, Sugiharto alias Alay.
Direktur Tippideksus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto menjelaskan, keduanya saat ini sudah berstatus terpidana kasus korupsi penempatan APBD dan PAD Lampung 2008 di BPR Tripanca Sutiana. Hanya saja, saat ini Satono buron dan Alay tengah menjalani masa pemidanaan.
BACA JUGA: Bendahara KONI Salatiga Dijebloskan ke Penjara
Menurut Arief, saat ini Bareskrim fokus untuk mengurus aset dan berupaya mengembalikan keuangan negara yang diduga dilarikan Satono.
"Saat ini kita fokus usut ke mana saja asetnya," ungkap Arief kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (27/3).
BACA JUGA: Presiden Berharap Bandara Kuala Namu Terus Berkembang
Dijelaskan Arief, awalnya Satono yang menjabat Bupati Lampung Timur menempatkan APBD dan PAD di sekitar Rp 175,2 miliar di BPR Tripanca. Atas perbuatan itu Satono diduga menikmati fee senilai Rp 10,5 miliar dari BPR yang dipimpin Alay.
Menurutnya, dana yang dititipkan itu baru dikembalikan Rp 83 miliar. Sedangkan yang belum kembali ke kas negara sekitar Rp 119 miliar.
BACA JUGA: Muhammadiyah Siapkan Kongres Politik
Arief menjelaskan, Rp 119 miliar itu terdiri dari sisa yang belum dikembalikan dari BPR Tripanca Rp 89,5 miliar ditambah bunga sebesar 8,5 persen pertahun sehingga totalnya Rp 108 miliar.
Selain itu, kata Arief, ditambah lagi fee Rp 10,5 miliar yang diterima Satono dari Alay. "Jadi, totalnya Rp 119 miliar," ungkap Arief.
Menurut Arief, penelusuran saat ini tengah dilakukan. Namun baru satu aset berupa deposito Rp 500 juta milik Alay yang sudah dibekukan. Selain itu penyidik juga telah menyita 13 surat tanah dan sejumlah properti yang diduga milik Satono.
Dalam kasus ini, Arief menambahkan, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi dari Pemda Lampung Timur, maupun karyawan BPT Tripanca.
Arief menegaskan proses penelusuran ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian keuangan negara, menemukan pihak-pihak lain yang terlibat dugaan pencucian uang dan menangkap Satono supaya bisa dieksekusi oleh jaksa.
Seperti diketahui, Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, yang sempat membebaskan Satono dan Alay dalam perkara tindak pidana korupsi APBD Rp 119 miliar.
MA menilai kedua tersangka telah memenuhi syarat dan bukti melakukan korupsi APBD Lampung Timur. MA memvonis Satono dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan penjara.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Ikut Awasi Pelaksaan Pemilu 2014
Redaktur : Tim Redaksi