jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menghukum Wali Kota Palembang, Romi Herton dengan penjara selama 9 tahun dan denda Rp 400 juta subsider lima bulan penjara. JPU meyakini bahwa Romi telah terbukti menyuap Akil Mochtar saat menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pilkada Kota Palembang.
Hal itu disampaikan JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat tuntutan atas Romi dan istrinya, Masyitoh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2) malam. Pada persidangan itu, JPU juga meminta majelis agar menghukum Masyitoh dengan hukuman 6 tahun penjara plus denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan
BACA JUGA: Papua Protes Revisi UU Otsus Ditunda Dalam Prolegnas
Menurut JPU, Romi dan Masyitoh terbuki bersalah dan meyakinkan menyuap Akil senilai Rp 14,1 miliar dan USD 316,700. "Menuntut, agar mejelis hakim pada pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini supaya menyatakan terdakwa Romi Herton dan terdakwa Masitoh terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," kata Pulung saat membacakan tuntutan.
Hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa juga dinilai mencederai peradilan terutama Mahkamah Konstitusi dan juga nilai-nilai pemilihan umum secara langsung yang adil.
BACA JUGA: John Kennedy pun Komentari Teror ke Penyidik KPK
Khusus untuk Romi, hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman karena kader PDI Perjuangan itu enggan mengakui perbuatannya menyuap Akil.
Sementara hal yang meringankan karena, keduanya berlaku sopan dalam menjalani setiap persidangan. Terdakwa Masyitoh juga mengakui perbuatannya memberikan suap kepada hakim konstitusi.
BACA JUGA: Atasi Polemik KPK vs Polri, Jokowi Sebaiknya Lakukan 3 Hal Ini
"Kedua terdakwa telah mengakui pula memberikan keterangan yang tidak benar dalam perkara M Akil Mochtar," papar Pulung.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Dijaga Tuhan, Hakim Perkara BG Mengaku Bebas dari Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi