Wali Kota Samarinda Andi Harun Larang Takbiran Keliling di Malam Idulfitri

Minggu, 01 Mei 2022 – 10:05 WIB
Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta warganya agar melaksanakan takbiran di masjid, musala, atau rumah masing-masing. Foto: Humas Pemkot Samarinda

jpnn.com, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur, melarang warganya untuk melaksanakan kegiatan takbiran keliling dalam rangka menyambut Hari Raya Idulfitri 1443 H.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1443 H.

BACA JUGA: Takbiran Keliling Ditiadakan, Irjen Nana: Kita Bersabar Saja Dulu

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta warga Kota Tepian agar cukup melaksanakan takbiran di masjid, musala, ataupun rumah masing-masing.

"Tanpa mengurangi rasa hikmatnya Idulfitri, sebaiknya perayaan ini harus dilaksanakan dengan cara yang baik dan tidak melanggar prokes," kata Andi melalui pesan tertulisnya kepada JPNN.com, Minggu (1/5).

BACA JUGA: Wagub DKI Melarang Warga Bermain Petasan Saat Malam Takbiran

Pria yang akrab disapa AH itu berharap warganya bisa mematuhi surat edaran itu demi kebaikan bersama di masa pendemi Covid-19 yang saat ini belum berakhir.

"Suasana Lebaran kami bisa hikmat, tetapi terus menyadari bahwa Covid-19 belum berakhir," ucapnya.

BACA JUGA: Seusai Disemprot Wali Kota Samarinda, Kontraktor Langsung Perbaiki Kerusakan Gedung

Menurut dia, imbauan untuk tidak melaksanakan takbir keliling menjadi salah satu upaya pemerintah menekan penyebaran Covid-19.

Selain itu, mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan maupun musibah kebakaran yang kerap terjadi di malam Idulfitri.

"Kita semua juga tidak boleh mengganggu kepentingan orang lain, misalnya, penggunaan jalan raya, alat-alat takbir yang bisa mengganggu lalu lintas, serta saya mengingatkan untuk selalu waspada terhadap bahaya kebakaran," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah mengeluarkan edaran pada Maret.

Salah satu isinya mengimbau agar takbiran di malam Lebaran cukup digelar di rumah masing-masing atau masjid. (mcr14/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Arditya Abdul Aziz, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler