Wali Kota Suaidi Yahya Bakal Pidanakan Pelanggar Prokes

Selasa, 01 Juni 2021 – 22:38 WIB
Petugas membina warga karena tidak memakai masker dalam operasi yustisi protokol kesehatan di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, Minggu (17/1/2021). Antara Aceh/Bidhumas Polda Aceh

jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya menyatakan bakal menerapkan sanksi tegas dengan memidanakan pelanggar protokol kesehatan atau prokes yang terjaring razia berulang kali.

"Jika ada kegiatan usaha atau masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berulang kali, maka akan diberlakukan sanksi pidana," kata Wali Kota Suaidi Yahya di Lhokseumawe, Selasa (1/6).

BACA JUGA: Melanggar Prokes Covid-19, Siti Nurhaliza Didenda Rp34,5 Juta

Menurut Suaidi, penerapan sanksi pidana itu sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Penerapan sanksi pidana tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 14 hari ke depan.

BACA JUGA: Warga Mengamuk, Kanit Intel Dianaya, Kantor Polsek Dirusak

"Pidana terhadap pelanggar protokol kesehatan ini dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," tegas Suaidi.

Dia mengatakan Pemkot Lhokseumawe secara terus menerus telah mengimbau masyarakat menaati prokes. Apalagi setelah Idulfitri terjadi peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu.

BACA JUGA: Kapitra: Ketua KPK Firli Bahuri Tak Perlu Meladeni Komnas HAM

"Tim Covid-19 Pemkot Lhokseumawe juga akan bertindak tegas terhadap warung kopi, kafe, mal, swalayan, dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan operasional pada pukul 22.00 WIB," ujar dia.

Suaidi menyatakan penindakan tersebut dilakukan dalam rangka menegakkan instruksi menteri dalam negeri, instruksi gubernur Aceh, peraturan dan edaran wali kota tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Suaidi juga menginstruksikan seluruh ASN wajib memakai masker dan lambang Korpri jika sedang duduk di warung kopi atau kafe serta di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas.

"Tindakan dan sanksi tegas harus dilakukan bagi pelanggar protokol kesehatan. Semua itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan dan penyebaran Covid-19 di Kota Lhokseumawe," pungkas Suaidi Yahya.

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan sosialisas sudah dilakukan selama satu tahun lebih. Oleh karena itu, perlu tindakan tegas terhadap pelanggar prokes.

"Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tetapi harus kita jalankan tindakan tegas. Semua payung hukum yang mengatur protokol kesehatan sudah jelas," ujar Eko.

Dia menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Oleh sebab itu, kerja sama semua pihak dalam hal pencegahan Covid-19 ini sangat penting.

"Mulai hari ini, jika ada tempat usaha yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan serta jam beroperasi, maka akan langsung ditutup dan disegel," pungkas AKBP Eko Hartanto. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler