Wali Kota Surakarta: Wisatawan Butuh Alkohol

Sabtu, 14 November 2020 – 02:25 WIB
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo. Foto: Radar Solo

jpnn.com, SOLO - Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan larangan minuman beralkohol akan memengaruhi sektor pariwisata di Kota Solo.

Menurut Rudy, komoditas tersebut menjadi salah satu kebutuhan wisatawan.

BACA JUGA: Dukung RUU Minol, PKS: Pemabuk Biang Kerok Gangguan Sosial

Hal ini disampaikan Rudy merespons pembahasan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) di DPR.

Rudy memastikan bila UU mengenai minuman beralkohol itu sudah ada, Pemerintah Kota Surakarta tentu akan membuat peraturan daerah (Perda) sebagai turunannya.

BACA JUGA: Dukung RUU Minol, Sekjen MUI Jadikan Papua Contoh Kasus

"Saat ini perdanya masih ada tarik ulur antara larangan dan pengaturan," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/1).

Menurut Rudy, bila RUU tersebut mengatur peredaran minol, maka perda yang dikeluarkan oleh Pemkot Surakarta juga akan mengatur.

BACA JUGA: FPI Tak Perlu Reaksioner kepada Nikita, Pengamat: Hanya Menurunkan Derajat Saja

"Kalau diatur ya selesai. Kalau dilarang enggak mungkin kami mau melampaui UU yang sudah ada. Kalau mengatur maka kami tidak boleh melampaui bobot dari UU itu sendiri. Kalau di situ mengatur maka kami ikut mengatur," tuturnya.

Namun demikian, jika pada RUU tersebut menyatakan bahwa minol itu dilarang, Rudy memprediksi kebijakan itu bakal berimbas pada sektor pariwisata.

"Kalau dilarang itu pengaruh sekali. Yang mau berkunjung ke hotel, wisatawan butuh alkohol yang boleh dijual belikan. Jadi ini (larangan) akan memengaruhi kunjungan wisata," ujar Rudy.

Sementara itu, Ketua DPRD Surakarta Budi Prasetyo mengatakan perda tentang minuman beralkohol masih menjadi pro dan kontra di Solo.

Menurut dia, pembahasan mengacu aturan yang ada akan dilanjutkan sambil menunggu pembahasan dan pengesahan RUU Minol oleh DPR dan pemerintah.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler