Wali Kota Tantang Ombudsman Buktikan Praktek Calo

Minggu, 25 Agustus 2013 – 10:15 WIB

jpnn.com - MATARAM-Wali Kota Mataram H Ahyar Abduh membantah adanya calo di sektor pelayanan publik. Menurutnya, pelayanan publik di Kota Mataram sudah berjalan dengan baik. ”Saya pikir tidak ada itu (calo), jangan hanya katanya, katanya, saja. Tunjukkan buktinya,” kata Ahyar.

Sebelumnya Ombudsman Perwakilan NTB merilis hasil supervisi di sembilan instansi layanan publik. Beberapa di antaranya, instansi lingkup Pemkot Mataram. Hasil supervisi itu menemukan banyak permainan para calo dan pungutan liar. Misalnya, pembuatan izin di Dinas Tata Kota maupun pembuatan akta.

BACA JUGA: ISPA Menjangkiti Balita

Namun, data tersebut, menurut Ahyar masih belum bisa dibuktikan kebenarannya.  Sampai saat ini, ia belum menerima bukti bahwa di beberapa instansi pelayanan publik dipenuhi calo.  ”Kalau ada bukti nyata, saya tindak tegas” janjinya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Mataram HM Zaini mengatakan, praktik percaloan yang menggerogoti sektor pelayanan publik merupakan masalah yang sudah sangat parah. Jika tidak ada tindakan konkret, maka percaloan akan merusak sistem pelayanan publik.

BACA JUGA: Panas Merata se-Pulau Jawa

Menurutnya, salah satu cara menghentikan praktik percaloan adalah dengan tidak menggunakan jasa mereka lagi. "Sudah saatnya warga tidak lagi menggunakan calo," katanya.   

Langkah kecil tersebut memang membutuhkan waktu yang cukup panjang. Hanya saja, calo tidak akan bisa berhenti selama ada orang yang menggunakan jasanya.

BACA JUGA: Gubernur Ajak Perantau Bangun Kampungnya

Selain itu, untuk bisa memberantas praktik percaloan dibutuhkan tindakan kolektif. Semua pihak harus terlibat, sebab percaloan yang terjadi selama ini melibatkan semua elemen masyarakat. Tidak terkecuali para pejabat publik. "Semua kita harus terlibat kalau mau menghentikan percaloan," tegasnya.

Ia mengungkapkan, dalam banyak kasus para calo lahir justru disebabkan adanya permintaan dari warga sendiri. Karena tidak sabar dengan proses dan prosedur pelayanan yang ada. Maka satu-satunya cara adalah dengan memanfaatkan jasa para calo. Seperti pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pembuatan akta kelahiran dan sebagainya. "Kalau tidak ada permintaan dari warga, para calo ini juga tidak akan ada," katanya.

Meski demikian, politisi Partai Demokrat ini tidak sepenuhnya menyalahkan warga. Kondisi itu juga tentu disebabkan pemberi  pelayanan juga turut mengambil untung dari kondisi tersebut. Prosedur pelayanan selama ini masih menyulitkan warga, sehingga jalan pintas terpaksa mereka tempuh. Dalam konteks itulah  dibutuhkan upaya kolektif yang melibatkan semua pihak. Karena memang percaloan tidak akan bisa dihentikan oleh satu pihak.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Adhar Hakim mengatakan, sudah saatnya masyarakat  mulai meninggalkan kebiasaan menggunakan calo.  "Ini butuh waktu memang. Apalagi hasil survei TII menyebutkan 70 persen masyarakat Indonesia memang suka melakukan sogokan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, dalam praktiknya, selama ini calo ada dua jenis. Ada yang resmi lewat perusahaan jasa dan ada yang gelap. Calo yang menjadi masalah adalah mereka yang beroperasi secara gelap. Mereka kerap meminta uang lebih dan mengambil keuntungan belipat dari warga. "Kepada perusahaan resmi dipahami ada aturannya tetapi tentu harus tetap dikontrol. Yang menjadi masalah adalah calo gelap," katanya.

Menurutnya, salah satu jalan mencegah adalah memperketat pelayanan publik dengan menegakkan standar pelayanan, baik soal tarif, jangka waktu pelayanan, dan mekanisme pelayanan. Oleh sebab itu sangat penting penegakan komponen pelayanan publik seperti yang tertuang dalam Pasal 21 Undang-nndang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya yang mengatur soal pengawasan internal pelayanan publik. Dalam undang-undang itu sudah sangat jelas, standar dan mekanisme pelayanan yang baik.

Selain itu, tidak kalah penting adalah  membuka ruang bagi warga untuk berpartisipasi mengawasi pelayanan, dengan  membuka posko pengaduan yang dilengkapi pejabat pengelola pengaduan. Jika semua sistem berjalan baik, menurutnya praktik percaloan bisa dikurangi. (cr-ili)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Perbaikan 35 Sabo Dam Merapi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler