"Saya tidak tahu," kata Mochtar Mohammad.
Ketika ditanya hakim mengenai apa yang diketahuinya tentang perkara ini, Mochtar pun menyatakan tidak ada alias tidak tahu
BACA JUGA: Korban Disantuni Rp65 Juta
Bahkan, dia mengaku tahu adanya penangkapan stafnya oleh KPK terkait penyuapan ini dari koran.Mochtar juga menyatakan tidak pernah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyuapan auditor BPK supaya hasil pemeriksaan keuangan Pemkot Bekasi mendapat predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Sementara dari keterangan saksi Herry Lukmantohari, Kepala Inspektorat Bekasi dalam sidang sebelumnya membenarkan isi dakwaan bahwa walikota pernah mengatakan, "Apakah pejabat BPK bisa diberi uang".
Keterangan itu dibantah Mochtar
BACA JUGA: Pramono Isyaratkan di Luar Iman dan Nanan
Soalnya, itu merupakan imbauan dari pemerintah pusat.Predikat WTP dianggap sebagai cermin dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan
"Tahun 2008, kami dapat WDP dan memperoleh insentif Rp18,5 miliar dari pusat
BACA JUGA: Menhub Enggan Mengundurkan Diri
Kalau WTP, dapat sekitar Rp30-40 miliar," ujarnya.Dalam persidangan ini, majelis hakim yang dipimpin Jupriadi sempat berangSoalnya, Mochtar berulang kali menyatakan tidak tahu, tidak ingat atau belum terima laporan saat ditanya majelis maupun JPU"Apa saudara jadi wali kota itu hanya duduk-duduk saja, semua tidak tahu, belum terima laporan," kata Jupriadi.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nama Ito Muncul, SBY Serahkan Nama Sore Ini
Redaktur : Tim Redaksi