Walikota Jakpus Ancam Lakukan Pengusiran Paksa

Senin, 05 Agustus 2013 – 06:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Wali Kota Jakarta Pusat Syaefullah telah mengeluarkan perintah pengosongan lokasi Rumah Potong Hewan (RPH) Tanah Abang, Jakarta Pusat. Pengelola RPH diberi waktu sampai tanggal 8 Agustus 2013 untuk melakukan pengosongan.

Hal ini disampaikan kepada pengelola RPH Tanah Abang melalui surat peringatan I nomor 1086/-1,823.522.1 tertanggal 1 Agustus 2013.

BACA JUGA: Warga Betawi Buat Petisi Tolak Penutupan RPH

"Segera mengosongkan lokasi (RPH) yang saudara kelola dalam waktu 7x24 jam terhitung sejak tanggal 2 Agustus 2013," kata Syaefullah dalam salinan surat peringatan yang diperoleh JPNN, Minggu (4/8).

Jika perintah ini tidak dipatuhi maka Pemerintah Kota Jakarta Pusat siap menurunkan aparat untuk melakukan penertiban.

BACA JUGA: Lalulintas Sepi, Kebut Perbaikan Jalan

"Tim penertiban terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tindak penertiban dengan segala resiko yang ditimbulkan menjadi beban saudara," ujar Syaefullah lagi.

Surat peringatan ini merupakan tindak lanjut atas surat pemberitahuan sebelumnya tertanggal 30 Juli 2013. Dalam surat pemberitahuan tersebut tertulis bahwa usaha RPH Tanah Abang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA: Jokowi Punya PR Beri Sanksi Perusahaan Tak Bayar THR

Karena itu, sehubungan adanya penataan kawasan Pasar Tanah Abang maka RPH harus digusur. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 47 Bus di Pulogadung Tak Laik untuk Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler