JAKARTA--Setelah kalah dalam banding, Walikota Manado, Sulut, non aktif Jimmy Rimba Rogi alias Imba, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)Menurut pengacara Imba, Victor Nadapdap, kliennya akan mengajukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi
BACA JUGA: Sapi Terinfeksi Cacing Pita
Hanya saja dia mengaku belum dihubungi Imba untuk membahas materi kasasi tersebut."Kami masih menunggu panggilan Pak Imba, karena harus kita bahas bersama-sama dengan beliau," kata Victor saat dihubungi JPNN, Senin (30/11)
BACA JUGA: Krisis Air Makin Mengkhawatirkan
Namun hingga sekarang belum ada petunjuk, apakah akan mangajukan kasasi atau tidak."Sementara ini kami belum menyatakan kasasi," ujarnya
BACA JUGA: HPH Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Untuk diketahui dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT), Imba yang jadi terdakwa dalam kasus penyimpangan dana APBD Manado ivonis 7 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.Imba juga diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam waktu satu bulanJika dalam kurun waktu tersebut tidak dibayarkan, maka semua harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk negaraKalau hartanya tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman badan tiga tahun penjaraPutusan banding hakim PT ini lebih tinggi dibanding vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 10 Agustus 2009
Dalam amarnya, majelis hakim memberikan vonis 5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara, dan mengganti uang kerugian negara Rp64,1 miliar dalam satu bulan dengan subsider 2 tahun(esy/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Palu Jadi Basis Pertahanan Ambalat
Redaktur : Soetomo