Walikota Pematang Siantar Terancam Hukuman

Abaikan Tunjangan Insentif Guru

Senin, 23 November 2009 – 18:02 WIB
Ketua PB PGRI Dr Sulistiyo. Foto: Riry Yomarianti/JPNN.
JAKARTA - Lantaran dituding tidak menyalurkan dana insentif guru 2009, Walikota Pematang Siantar, Ir RE Siahaan, terancam hukumanTuntutan yang disampaikan sekitar 6.000 guru yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan itu, bisa saja bakal disampaikan kepada pihak kepolisian setempat.

"Bisa saja walikotanya terancam hukuman, karena laporan para guru ini

BACA JUGA: Presiden Didesak Keluarkan Perppu

Karena itu kami tekankan kepada pihak Pemkot, berikan hak guru
Jangan ditahan

BACA JUGA: BPK Tak Ungkap Aliran Dana

Kalau ditahan, kami akan datang dan tindaklanjuti masalah ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Indonesia (PB PGRI), Dr Sulistiyo MPd, usai jumpa pers Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-64, di GIM Depdiknas, Senin (23/11).

Dikatakan Sulistiyo, pihaknya dalam kasus ini bisa menindaklanjutinya ke proses hukum, melalui Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) sesuai tuntutan dan bukti yang ada
Dijelaskannya, sebagaimana yang tertuang dalam APBD Siantar 2009 versi Peraturan Walikota (Perwa), ada alokasi dana insentif untuk guru

BACA JUGA: KNKT Belum Kantongi Penyebab Awal

Sementara itu, jumlah APBD Pematang Siantar TA 2008 sendiri sebanyak Rp 442 milyar lebih, sedangkan APBD 2009 berjumlah Rp 471 milyar lebih, dalam arti ada pertambahan.

Lagipula menurut Sulistiyo, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 25 Tahun 2009, yang memprioritaskan pendidikan dan juga Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBD masing-masing.

"Sudah kewajiban pihak kabupaten/kota mengalokasikan 20 persen untuk pendidikan dalam APDB,” katanya"Pemdanya terlalu mengada-ada kalau bilang anggaran tidak mencukupiJadi harus diberikan hak para guru ini," ucap Sulistiyo lagi.

Untuk diketahui, dana tunjangan insentif itu hingga kini memang belum diterima guruNamun, eksekutif berkilah bahwa dana tersebut telah diberikan melalui mata anggaran Kesejahteraan Rakyat (Kesra) untuk guruAnggaran serupa pernah diterima para guru di Pematang Siantar dengan nilai yang sama, yaitu masing-masing menerima Rp 75.000 per bulanMenurut para guru pula, kalau kondisinya seperti ini, berarti ada penurunan dana bantuan Kesra untuk guru di Pematang Siantar.

Penurunan ini pun tidak pernah dijelaskan oleh eksekutif, sehingga diduga ada kejanggalan penyaluran dana KesraPasalnya, para guru sudah menerima dana bantuan Kesra sejak bulan AprilSementara tunjangan insentif guru dari Pemerintah Provinsi Sumut baru cair pada bulan September.

Lantaran belum menerima penjelasan yang memuaskan tentang masalah itulah, maka para guru kini berencana melanjutkan aksinya dengan turun ke jalanSebagian dari mereka bahkan melakukan mogok mengajar demi menuntut pencairan tunjangan insentif tersebut(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Anggap Radiogram Instruksi Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler