Walikota Perintahkan SKPD Bayar Sewa Lahan

Selasa, 04 Maret 2014 – 08:49 WIB

jpnn.com - CIREBON– Walikota Cirebon H. Ano Sutrisno mengambil sikap atas silang pendapat sewa lahan PD Pembangunan yang digunakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Walikota 2013-2018 itu mengambil kebijakan agar seluruh SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan membayar sewa sesuai ketentuan. Hal ini disampaikan kepada Radar Cirebon (Grup JPNN), Senin (3/3).

BACA JUGA: Gunung Ciremai Memang Sudah Dilelang

Ano mengatakan sudah menentukan sikap tegas. Yakni, PD Pembangunan harus tetap hidup dari hasil sewa SKPD yang menempati lahan sah milik perusahaan plat merah itu. “Darimana pemasukan mereka kalau tidak ada sewa? SKPD harus bayar sewa,” ucapnya.

Selama ini, perusahaan daerah itu hanya mengandalkan pemasukan dari sewa lahan masyarakat. Karena itu, dia menilai pemasukan dari SKPD menjadi tambahan bagi PD Pembangunan. Sepanjang tidak menyalahi aturan apapun, pengenaan tarif sewa kepada SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan merupakan hal yang wajib.

BACA JUGA: Tes CPNS Belum Diumumkan, Peserta-Kepala BKD Bersitegang

Menurut Ano, dengan SKPD membayar sewa sesuai ketentuan, hal itu menunjukan sirkulasi pemerintahan yang baik. Tidak hanya itu, dinas-dinas yang menempati lahan PD Pembangunan tidak perlu khawatir dengan adanya pengenaan kewajiban bayar sewa. Sebab, uang untuk bayar sewa itu bukan menggunakan dana pribadi.

“Itu dari anggaran APBD, bukan uang pribadi. Tidak perlu menolak bayar sewa,” ujarnya dengan mimik wajah serius.

BACA JUGA: Mobil Parkir Sembarangan Digembok

Langkah berikutnya untuk menentukan tarif sewa tersebut, Ano sudah memerintahkan staf untuk melakukan kajian dari berbagai aspek aturan terhadap pengenaan tarif sewa dari PD Pembangunan kepada SKPD. Meskipun demikian, pria yang pernah menjabat sebagai sekretaris daerah Kota Cirebon itu memiliki kesimpulan sendiri.

Yakni, SKPD tetap harus membayar sewa lahan. Landasannya, peraturan daerah (perda) pendirian PD Pembangunan. “SKPD jangan banyak bicara. Hal ini belum jelas dan masih dikaji. Saya tetap ingin mereka bayar sewa,” tukasnya.

Sikap tegas Walikota Ano Sutrisno itu diambil sebagai kepala daerah dan pemilik PD Pembangunan. Untuk besaran biaya sewa dan lain sebagainya, hal itu masih dalam pembahasan staf yang ditugaskan untuk itu. Terpenting, SKPD tidak melupakan kewajiban membayar sewa.

Tidak hanya dari sewa lahan, Ano mengharapkan PD Pembangunan melakukan ekspansi pengembangan usaha dari ladang bisnis lain. Sebab, jika hanya terfokus pada sewa lahan dan jual beli tanah maupun pelepasan aset, PD Pembangunan tidak akan mendapatkan pemasukan berarti. “Silakan coba ladang bisnis lain yang masih relevan dengan PD Pembangunan,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PD Pembangunan Herman Suniaman SH MH menegaskan, aksi penolakan bayar sewa dari berbagai SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan sama dengan melawan walikota. Sebab, perintah membayar sewa datang langsung dari walikota. “Silakan menolak, tapi itu menentang walikota,” tegasnya.

Pasalnya, lanjut Herman, wali kota memberikan amanat agar PD Pembangunan menerapkan tarif sewa atas lahan yang ditempati SKPD di lingkungan Pemkot Cirebon sekalipun. “Perintah walikota, tetap harus ada pembayaran sewa lahan,” tukasnya.

Untuk melaksanakan hal itu, saat ini PD Pembangunan membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) dan penyesuaian nilai tarif sewa bagi SKPD-SKPD yang selama ini menempati lahan PD Pembangunan. Herman menjelaskan, lahan milik PD Pembangunan tersebar di berbagai wilayah.

Tidak hanya di sudut Kota Cirebon, aset perusahaan plat merah itu ada di Kabupaten Cirebon hingga Kuningan. Selama ini, lanjutnya, lahan milik PD Pembangunan tersebut sebagian besar disewakan. “

Kami sedang menginventarisir aset. Bekerjasama dengan konsultan penilai aset dari Jakarta,” terangnya.

Setelah ada data, SKPD yang menempati lahan PD Pembangunan akan diberikan surat edaran dari walikota untuk segera membayar sewa. (ysf)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Sekda Sudah Turun, Siapkan Mutasi Gelombang II


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler