JAKARTA – Walikota Pematang Siantar, REE Siahaan, harus ditahanAnggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW) Febridiansyah mengatakan, dalam kasus korupsi, orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka memang mestinya ditahan
BACA JUGA: Ida Beberkan Kehidupan Antasari
Kalau tidak ditahan, wajar kiranya bila di masyarakat berkembang anggapan RE Siahaan diperlakukan istimewa oleh penyidik Polda Sumut.“Tersangka korupsi harus ditahan
BACA JUGA: Brazil Janjikan Daging Murah
Dikatakan, kepentingan yang lebih besar dari sekedar kooperatif atau tidaknya sikap tersangka adalah kepentingan publik dan memberikan efek jera bagi para pejabat yang suka menggerogoti uang rakyat.Menurut Febri, perkara korupsi selalu mendapat perhatian luas masyarakat, terutama rakyat di daerah yang bersangkutan
BACA JUGA: ICW: DPR Intervensi KPK
“Bila tersangka ditahan, itu akan lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujar Febri.Lebih lanjut anak buah Teten Masduki itu menjelaskan, kalau pada tahap awal polisi tidak berani menahan RE Siahaan, maka sulit untuk memercayai proses hukum selanjutnya“Bila tidak ditahan, ya ini menjadi indikator awal bahwa polisi kurang serius menangani perkara itu,” ucapnya.
Dia berharap, jajaran Polda Sumut mestinya menjadikan kasus RE Siahaan itu sebagai perkara yang pentingKalau kinerjanya bagus, maka akan menambah cacatan prestasi kepolisian“Kalau Polda Metro Jaya mampu mengungkap kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan tokoh-tokoh penting, mestinya itu menjadi akat pelecut polda-polda lain,” ujarnya.
RE Siahaan sudah diperiksa Satuan III Tipikor Polda Sumut selama delapan jam pada Selasa (5/5) laluDia diduga terlibat konspirasi dalam penanganan kasus dugaan KKN penerimaan Calon pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau lebih dikenal dengan sebutan ‘CPNS Gate’(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Daerah Hobinya Minta Dana Pusat
Redaktur : Tim Redaksi