PALEMBANG – Merebaknya pertumbuhan penangkaran burung walet di Kota Pelembang sudah sampai taraf mengkhawatirkan Wali Kota Palembang, Ir H Eddy Santana PutraDia khawatir kota yang dipimpinnya menjadi kota yang hanya dihuni burung walet
BACA JUGA: Konflik dengan Gajah Liar, Wargapun Lelah
Pasalnya, jika sebuah bangunan sudah terisi burung penghasil air liur mahal itu, maka tak akan dihuni manusiaMengatasi kekhawatirannya itu, Pemerintah Kota engajukan rancangan peraturan daerah (Raperda) penangkaran walet
BACA JUGA: TIMIKA: Provinsi Papua Tengah Terganjal MRP dan Gubernur
“Perda itu untuk mengendalikanBACA JUGA: Diserse, Balon Bupati Sigi Ditangkap Polisi Militer
Sejumlah lokasi seperti di Jl Veteran banyak berdiri tempat penangkaran sarang burung waletEddy sudah membayangkan, jika Kota Palembangan hanya dipenuhi bangunan penangkaran walet, maka kotanya menjadi sepi““Jadi disitu (gedung, red) yang tinggal bukan lagi manusia, tapi burungKalau dibiarkan, lama-lama kota kita (Palembang, red) jadi kota mati,” ujar Eddy, usai rapat paripurna pengajuan 11 Raperda di ruang rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang kemarinMenurut Eddy, apa yang dia ungkap cukup beralasan
Alasan lain, penangkaran sarang burung wallet dapat mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi“Maka itu ke depan akan kita larang pembangunan usaha sarang burung walet di tengah perkotaan.”
Dia menjelaskan, jika perda disahkan dan ada pengusaha yang hendak membuka usaha penangkaran walet bakal diarahkan ke pinggiran kota“Mereka tidak boleh menolak.” Apalagi, saat ini para pengusaha belum mau membuka usaha penangkaran walet di pinggiran kota, lantaran takut tidak berhasil“Coba dulu, baru tahu berhasil tidaknya.”Setidaknya, jika ada salah seorang pengusaha yang berhasil, ia yakin para pengusaha lain bakal ikut“Yang jelas, dengan di-Perdakan, usaha penangkaran wallet harus berizin dan pengusaha wajib bayar pajak.”
Saat mengurus izin itulah, pihaknya bisa memantau dan mempertimbangkan apakah usaha tersebut memang cocok tempat dan lokasinya“Kalau tidak cocok tentu tidak kita izinkan dibangun.” Sementara, untuk usaha yang sudah berdiri, juga akan dievaluasi apakah cocok dan diperkenankan atau tidak“Jika tidak cocok bisa saja kita bongkar,” tegasnyaNantinya, ada tim yang bakal mengecek ke lapangan soal usaha penangkaran walet tersebut.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang Sumaiyah HZ mengatakan, penyesuaian Perda mengacu pada undang-undang (UU) nomor 28/2009 tentang pajak dan retribusi daerahSetelah direvisi, usaha penangkaran sarang burung walet bukan lagi dikenakan retribusi, melainkan pajak dimana saat ini di Metropolis terdata ada sekitar 141 penangkaran di sejumlah kecamatan.
Hanya, dari 141 penangkaran tersebut, belum tentu semuana pengelolaBisa jadi, beberapa usaha penangkaran tersebut milik satu orang. “Masih perlu pendataan lebih lanjutTugas unit pelaksana teknis dinas (UPTD) yang ada di tingkat kecamatanKita juga akan koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Palembang.”
Selain soal walet, 10 Raperda lainnya yang diajukan adalah usulan revisi perda, yakni retribusi rumah potong hewan (RPH), pembinaan dan retribusi perizinan bangunan, retribusi bidang industri, retribusi inforkom, retribusi bidang perhubungan, udara, pos dan telekomunikasi, dan retribusi becakKemudian, jasa angkutan laut, sungai dan penyeberangan, pembinaan dan retribusi usaha kehutanan, bantuan keuangan pemerintah kepada partai politik (parpol) dan pembangunan sriwijaya sport center(mg13/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TIMIKA: Hari ini Rapat Terbuka Ide Provinsi Papua Tengah
Redaktur : Tim Redaksi