Diserse, Balon Bupati Sigi Ditangkap Polisi Militer

Senin, 21 Juni 2010 – 12:08 WIB
PALU- Salah satu bakal calon (balon) bupati Sigi, Sulmin Tenggo dikabarkan ditangkapIni lantaran Sulmin Tenggo tercatat sebagai anggota TNI terlibat desersi dan mendapat putusan hukuman penjara oleh pengadilan militer III-17 Manado.

Sulmin Tenggo sendiri belum menjalani putusan pengadilan militer tersebut

BACA JUGA: TIMIKA: Hari ini Rapat Terbuka Ide Provinsi Papua Tengah

Berdasarkan data-data yang diterima Panwaslukada Sigi, Sulmin Tenggo tercatat sebagai terdakwa di pengadilan militer III-17 Manado dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam damai, sehingga pengadilan militer memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara 10 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer Cq TNI-AD


Anggota Panwaslu Sigi, Rais Ali Damang SH, membenarkan terjadinya penangkapan itu setelah berkomunikasi dengan oleh POM Dam Jaya di Jakarta

BACA JUGA: ACEH: 5 Nelayan Ditahan Junta Militer

“Saat ini, saudara Sulmin Tenggo telah ditahan di Jakarta,” jelas Rais kepada Radar Sulteng (JPNN Grup).

Ditambahkan Rais, Panwaslukada Sigi awalnya meminta KPU untuk mempertimbangkan pencalonan Sulmin Tenggo, melalui suratnya nomor 080/Panwaslu-Kab.Sigi/V/2010 tanggal 31 Mei 2010
Karena dianggap Sulmin Tenggo terlibat desersi dan mendapat putusan hukuman penjara oleh pengadilan militer III-17 Manado

BACA JUGA: KEBUMEN: 4 Kecamatan Rawan Pangan



“Dasarnya adalah petikan putusan Pengadilan Militer III-17 nomor: put/02-K/PM.III-17/AD/2009, pada tanggal 21 Januari 2009,” jelas Rais.

Namun terang Rais, Panwaslukada Sigi telah mencabut surat nomor 080 tersebut, karena dalam undang-undang militer tentang pelanggaran desersi, ancaman hukumannya hanya 2 tahun, sehingga apa yang diatur dalam aturan perundang-undangan tentang Pemilu, baik UU nomor 32/2004, PP nomor 6/2006 maupun peraturan KPU nomor 68/2009, yang menyebut ancaman pidana penjara lima tahun lebih, maka hal itu dinilai tidak memenuhi unsur atau tidak masuk kategori pelanggaran administrasi Pemilu

“Kami cabut surat awal kami ke KPUHal itu juga berdasarkan hasil konsultasi kami dengan anggota Bawaslu, Wirdiyaningsih SH MH, saat berkunjung ke Sigi,” jelas Rais.

Namun demikian, Panwaslukada tetap mengingatkan KPU Donggala selaku penyelenggara tahapan Pemilukada Sigi, agar melakukan kajian atas status Sulmin Tenggo, jika yang bersangkutan ditahan untuk menjalani putusan pengadilan militer tersebut, padahal tahapan masih berjalan“Kami sudah ingatkan KPU sejak awal, karena sewaktu-waktu Sulmin Tenggo bisa saja ditahan,” jelas Rais.

Seperti diketahui, pasangan Sulmin Tenggo dan Elisa Subainda, merupakan pasangan bakal calon Bupati Sigi yang telah mendaftar ke KPU SigiPasangan ini diusung oleh sejumlah partai non parlemen.(fer/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Persen HIV/AIDS Diidap Ibu Rumah Tangga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler