jpnn.com - JAKARTA - Perwalian Umat Buddha Indonesia (Walubi) termasuk pihak yang mendukung bahwa perkawinan beda agama tidak dapat dilarang oleh aturan.
Ketua Bidang Ajaran Walubi Suhadi Sendjaja menyatakan perkawinan beda agama tidak dapat dihindari jika pasangan sudah berjodoh. Hal ini berdasar pada ajaran karma yang menyatakan perkawinan dapat terjadi karena jodoh masa lampau tanpa memandang latar belakang agama.
BACA JUGA: PGI Anggap Larangan Nikah Beda Agama Melanggar HAM
"Dalam analoginya, Buddha mengatakan sepasang manusia melangsungkan pernikahan karena adanya jodoh masa lampau, kuat sangat dalam," tuturnya saat menjadi pihak terkait dalam sidang judicial review terhadap pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (5/11).
Suhadi mengatakan pernikahan merupakan peristiwa kemanusiaan yang berlangsung antar manusia. Menurut dia, dalam hal ini nilai moral menjadi patokan utama.
BACA JUGA: Mendagri Sebut PNG Jadi Jalur Masuk Narkoba ke Indonesia
Meski demikian, tuturnya, agama Buddha juga tidak pernah memberikan aturan ketat terkait perilaku manusia. Ini karena ajaran Buddha memberikan kebebasan kepada umat manusia untuk menjalankan dharma tanpa harus berpindah agama.
Sejauh ini, Suhadi mengaku umat Buddha sendiri selalu patuh terhadap ketentuan pemerintah termasuk pada persoalan perkawinan. Menurut dia, Walubi berusaha agar perkawinan tetap berjalan dengan iman yang sama.
BACA JUGA: JK Minta Pembangunan Kantor Pemerintah Disetop
"Sebenarnya kita usahakan seiman, tetapi jika sampai terjadi ada yang beda ya kita upayakan agar pernikahan itu tetap berlangsung, karena ini bisa terjadi disebabkan ada jodoh karma yang kuat dan dalam," tandasnya. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Punya Harta Kekayaan Sekitar 20 Miliar
Redaktur : thomas