jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anny Ratnawati hari ini (19/5) menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang yang menjerat Direktur Utama PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso sebagai tersangkanya.
Kepada wartawan, Anny yang keluar sekitar pukul 11.37 menjelaskan, seluruh proses dan prosedur dari perencanaan sampai pelaporan anggaran menjadi tanggung jawab Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). "Jadi seluruh proses dan prosedur dari mulai perencanaan pelaksanaan sampai pelaporan anggaran itu adalah tanggung jawab kementerian lembaga yang bersangkutan dalam kaitan ini adalah kemenpora," kata Anny usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Senin (19/5).
BACA JUGA: Wiranto Kaget HT Dukung Prabowo
Anny yang pernah menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu itu mengatakan bahwa instansinya sudah menjalankan aturan yang berlaku terkait proses pengucuran anggaran Hambalang. "Kemenkeu sudah menjalankan proses governance sesuai dengan tata peraturan perundangan yang berlaku," tandasnya.
Peran Anny dalam proyek Hambalang saat dirinya masih menjadi Dirjen Anggaran Kemenkeu. Saat itu, Anny bertanggungjawab pada mekanisme pengucuran anggaran untuk proyek olahraga Hambalang terutama mengenai peralihan dari sistem anggaran tahun tunggal menjadi tahun jamak.(gil/jpnn)
BACA JUGA: Polri Jerat Polwan Bareskrim Jadi Tersangka Korupsi
BACA JUGA: Kajati Sudah Teken Surat Pencegahan Anak Menkop
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Akil, Wawan Sampaikan Kekhawatiran Soal Pilkada Adiknya
Redaktur : Tim Redaksi