jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengatakan identifikasi masalah sangat penting untuk menyelesaikan masalah tanah transmigrasi di seluruh Indonesia.
Menurutnya, setelah ada identifikasi maka langkah selanjutnya mencari solusi terbaik bagi permasalahan terkait tanah transmigrasi.
BACA JUGA: Roy Suryo Soroti Rencana Pemadaman TV Analog Mulai 17 Agustus ini
"Setelah mengetahui dan memahami berbagai permasalahan yang ada, tugas ke depan belanja solusi untuk menjawab setiap persoalan di lapangan," ujar Surya Tjandra secara daring pada Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (14/7)
Surya mengingatkan penyelesaian persoalan jangan sampai menciptakan masalah baru.
BACA JUGA: Sulit Memastikan Lingkungan Bebas COVID-19, Lakukan 5 Tips Sederhana Biar Tetap Aman
Karena itu, perlu kolaborasi dan dukungan semua pihak dalam mencari inisiatif, terobosan serta solusi atas permasalahan tanah transmigrasi di Kabupaten Paser.
"Intinya, pemerintah terus berkomitmen dan tidak melupakan masalah masyarakat transmigrasi ini, terima kasih atas partisipasi dan keaktifan ibu bapak sekalian untuk bersama menyelesaikan persoalan yang ada, salut," katanya.
BACA JUGA: Pasien COVID-19 yang Isoman, Jangan Konsumsi Obat Tanpa Konsultasi Dokter!
Dalam acara ini hadir secara daring Direktur Pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Wahyudi.
Dia mengatakan kunci penyelesaian persoalan tanah transmigrasi yakni sinkronisasi data, khususnya data spasial setiap wilayah.
Kemudian, koordinasi lintas sektor, dukungan terobosan regulasi dan persoalan penganggaran.
"Data spasial menjadi kunci untuk menentukan lokasi tanah di maksud itu di mana," ujarnya.
Persoalan lain terkait tanah transmigrasi di Kabupaten Paser yaitu Hak Pengelolaan (HPL) Transmigrasi yang tumpang tindih dengan kawasan cagar alam.
Terkait dengan persoalan ini, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Kalvyn Andar Sembiring menuturkan perlu dilihat mana yang lebih dahulu ditetapkan atau diterbitkan.
"Di dalam UU CK terdapat terobosan khususnya di PP Nomor 43/2021 yang mengatur soal keterlanjuran, di mana HAT/HPL yang telah dikuasai dan dimanfaatkan di dalam kawasan hutan sebelum ditunjuk atau ditetapkan maka bisa dikeluarkan bidang tanah dari kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan," katanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Pembangunan Kawasan Transmigrasi pada Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDTT, Nirwan Ahmad Helmi mengusulkan dua alternatif penyelesaian.
"Sangat dibutuhkan diskresi untuk menyelesaikan persoalan tersebut."
"Misalnya, saat ini terdapat ketentuan bagi tanah transmigrasi yang belum ada HPL, legalisasi asetnya bisa dilakukan setelah terbit keputusan Mendes PDTT atau bupati/wali kota/pejabat yang ditunjuk."
"Keputusan tersebut menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada pemerintah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota."
"Kemudian, perlu dipikirkan diskresi khususnya bagi subjek yang sudah berubah di bawah tangan, bagaimana untuk alternatif pembatalan sertifikat tanpa melanggar peraturan yang ada, sehingga tidak mengkriminalisasikan jajaran di pemda maupun BPN di lapangan," kata Nirwan.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur Asnaedi dalam hal ini mengusulkan perlu dibuat rencana kerja terkait penyelesaian tanah transmigrasi di Kabupaten Paser.
"Rencana kerja dibutuhkan untuk mempermudah dan nantinya agar arah gerak dan target penyelesaian permasalahan transmigrasi lebih jelas dan terarah."
"Mulai dari pembagian peran secara jelas antara anggota tim Lintor sehingga terpantau dengan baik siapa yang harus melakukan apa," kata Asnaedi.
Untuk diketahui, Tim Lintas Sektor (Tim Lintor) di Paser sudah dibentuk Agustus 2020 lalu.
Tim terdiri dari unsur-unsur kementerian terkait yang juga merupakan bagian dari Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).(*/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Ken Girsang