JAKARTA--Wakil Menteri (BUMN) Mahmuddin Yasin mengaku tidak mengetahui penjualan aset negara berupa lahan oleh Direktur Keuangan PT Barata Mahyuddin Harahap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka, di bawah harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
"Tidak tau," kata Yasin, usai diperiksa sebagai saksi sekira pukul 12.45 Senin (21/11).
Yasin yang tidak diketahui kedatangannya menjelaskan, soal penjualan itu domainnya tim penjualan dan direksiKalau anggaran penjualannya itu masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP)
BACA JUGA: Abraham: KPK Perlu Direkonstruksi
"Nanti direksi yang melaporkan soal penjualannya ke kementerian," ujarnya, yang menumpang di mobil berplat B 666 QY.
Soal persoalan hukum, Yasin terus berkilah, kementerian nantinya akan mendudukkan pada proporsinya
BACA JUGA: Tak Ambil Cuti, Tamu Dilarang Bawa Hadiah
"Ya nanti kita lihat apa yang dilakukan penegak hukum (KPK)BACA JUGA: Komisi III Temukan Kejanggalan LHKPN Capim KPK
"Teknis hukum nanti tanya biro hukum," kilahnya.Diketahui, kasus ini mencuat 2004 laluDirektur Keuangan PT Barata Indonesia diduga menjual aset negara berupa sebidang tanah di Jalan Nagel Nomor 109, Surabaya, Jawa Timur dengan menurunkan harga dari NJOPTanah yang seharusnya bernilai Rp132 miliiar, namun hanya dijual sekira Rp82 miliarAtas tindakannya itu, negara dirugikan sekitar Rp50 miliar.(fir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 3.500 Tamu di Pernikahan Ibas-Aliya
Redaktur : Tim Redaksi