Wamen LHK Bahas Kolaborasi Masyarakat Adat Dalam Pengelolaan TN Kayan Mentarang

Minggu, 10 November 2019 – 23:45 WIB
Wamen LHK Alue Dohong di Seoul, Korea Selatan. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri (Wamen) LHK Alue Dohong menyatakan setuju apabila insentif fiskal terhadap daerah yang telah mendeklarasikan diri sebagai wilayah pendukung konservasi diberikan sesegera mungkin.

Hal ini mengingat kontribusi daerah konservasi untuk menjaga lingkungan dan hutannya sangat dirasakan manfaatnya oleh wilayahnya sendiri dan juga daerah sekitarnya.

BACA JUGA: Menteri Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum adat

Alue menuturkan, sumber dana insentif ini bisa didalami dari beberapa mekanisme seperti dari instrumen ekonomi lingkungan hidup yang diatur dalam PP 46 tahun 2017 yang memungkinkan dikembangkan skema kompensasi balas jasa lingkungan dengan kabupaten lain.

Kemudian juga melalui pemanfaatan dana mitra lingkungan hidup maupun dengan memanfaatkan carbon pricing pada perdagangan karbon.

BACA JUGA: Jokowi Akan Serahkan 2 SK Hutan Adat ke Masyarakat Landak

Hal ini disampaikan Wamen Alue saat menerima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malinau dan rombongan di Jakarta, Sabtu (9/11).

Kedatangan anggota DPRD tersebut untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan sektor lingkungan hidup dan kehutanan di Kabupaten Malinau, khususnya terkait keberadaan Taman Nasional (TN) Kayan Mentarang di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara.

BACA JUGA: Rapat Perdana dengan Komisi IV, Menteri Siti Paparkan Target KLHK 2020-2024

"Saya juga berpikir dari dulu karena banyak yang sudah deklarasi sebagai kabupaten konservasi seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Malinau, lalu kalau tidak salah juga Kabupaten Katingan, kan mestinya ada bantuan dari upaya melindungi hutan berupa insentif fiskal yang harus dikembangkan oleh pemerintah," ujar Wamen Alue.

Kemudian, terkait Taman Nasional Kayan Metarang (TNKM), rombongan DPRD Malinau merasa jika keberadaan TNKM yang meliputi sebelas kawasan masyarakat adat Dayak belum maksimal dalam memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut.

Padahal luasan TNKM meliputi lebih dari 50 persen Kabupaten Malinau. Program kolaborasi secara kelembagaan sebenarnya telah dilakukan oleh Balai TNKM, tetapi disebutkan jika dampaknya belum menyentuh hingga ke tapak ,yaitu ke 11 komunitas masyarakat adat Dayak di wilayah tersebut.

"Kami ingin bagaimana kolaborasi ini sesuai dengan prinsip yang kita sepakati, yaitu berbagi peran, berbagi tanggung jawab, berbagi wewenang. Ada sistem zonasi di dalam pengelolaan TN, kami ingin ada zona adat di dalamnya dan diberi kewenangan kepada lembaga adat untuk mengelola berdasarkan kearifan lokalnya dengan aturan adatnya,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malinau.

Menanggapi hal tersebut Wamen Alue mendorong program kemitraan konservasi di daerah zona pemanfaatan TNKM supaya bisa terjadi saling sapa, saling mendukung, saling asuh saling mengasihi antara KLHK, Pemerintah Daerah dan Masyarakat Adat Dayak di Kabupaten Malinau terkait keberadaan TNKM.

Berdasarkan SK penunjukan areal TNKM yang sudah ditetapkan pada 1996 dan ditindaklanjuti dengan penataan ruangnya, Alue menyebut hal itu sudah mengakomodir kebutuhan daripada masyarakat suku Dayak.

“Dalam hal ini ada untuk zona inti dan zonasi rimbanya hanya 26 persen, selebihnya adalah zona pemanfaatan, zona tradisional, dan zona khusus yang mana ini diperuntukkan untuk menunjang kehidupan dan aktivitas Masyarakat Adat Dayak,” tandas Wamen Alue. (cuy/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler