Wamenag Pastikan Dana BOS Madrasah Tidak Dipotong Rp 100 Ribu

Kamis, 10 September 2020 – 19:45 WIB
Wamenag Zainut Tauhid pastikan tak ada pemangkasan dana bos madrasah. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi membantah adanya pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 100 ribu per siswa.

Dia pun menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut, sehingga menimbulkan persepsi yang salah terhadap Kementerian Agama. 

BACA JUGA: Mendikbud Tambah Bantuan, Kok Menag Malah Potong Dana BOS di Madrasah?

"Kami pastikan bahwa tidak ada pemotongan alokasi dana BOS Madrasah tahun 2020. Anggaran BOS 2020 sama nilainya dengan alokasi tahun 2019," kata Zainut melalui pesan elektronik, Kamis (10/9).

Dijelaskannya, awalnya Kemenag ingin merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut.

BACA JUGA: Pencairan Dana BOS Madrasah Terhambat Aturan Menkeu

Namun karena adanya wabah COVID-19, kenaikan dana BOS tersebut ditunda.

Dana tersebut dialihkan untuk penanganan mengatasi dampak pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Wamenag: Saya Bersaksi, Profesor Malik Fadjar Orang Baik dan Istimewa

"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR tersebut, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan.

"Kami usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 per siswa dan per santri sebesar Rp 100 ribu," terangnya.

Dana BOS akan diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya).

Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA.

Sementara itu, santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800.000 (MI/Ula), Rp1.000.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.400.000 (MA/'Ulya).

Untuk tahun 2020, anggaran direncanakan naik menjadi Rp900.000 (MI/Ula), Rp1.100.000 (MTs/Wustha), dan Rp1.500.000 (MA/'Ulya).

"Angka kenaikannya Rp100 ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," sambung Zainut.

Sampai Maret 2020, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi COVID-19.

Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi COVID-19. 

Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun.

Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler