Wamenag: Tuduhan Negara Melakukan Sekularisasi Terlalu Berlebihan

Minggu, 07 Februari 2021 – 17:42 WIB
Wamenag Zainut Tauhid. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil menteri agama Zainut Tauhid Sa'adi memberikan klarifikasi soal polemik SKB 3 menteri tentang pakaian seragam sekolah.

Menurutnya, SKB 3 menteri itu sudah sesuai dengan amanat konstitusi.

BACA JUGA: Meri Rayu Korban ke Kebun, Pulang Bawa Durian, Tim Elang Bergerak

"Keluarnya SKB 3 menteri mempertegas jaminan hak kebebasan beragama baik siswa, guru maupun tenaga kependidikan di sekolah," kata Zainut dalam pesan elektroniknya, Minggu (7/2). 

Dalam SKB 3 menteri, lanjutnya, telah ditegaskan adanya jaminan hak untuk memilih apakah akan menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa atau dengan kekhasan agama tertentu.

BACA JUGA: Surat Edaran Kemenag untuk PNS dan PPPK, Jangan Dilanggar

Dengan ketentuan tersebut, siswa yang beragama lain dari agama yang dianut mayoritas siswa di  sekolah tertentu dijamin hak beragamanya untuk bebas memilih pakaian seragam yang akan dikenakannya.

Jaminan itu sejalan dengan ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan adanya hak kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut kepercayaan dan agamanya.

BACA JUGA: FSGI: SKB 3 Menteri Tidak Cukup Menghentikan Intoleransi di Sekolah, Simak Alasannya

"Masyarakat tidak perlu apriori terhadap penerbitan SKB 3 menteri, karena tujuannya justru untuk melindungi hak asasi siswa, guru, dan tenaga kependidikan di sekolah," ucapnya.

Substansi SKB itu secara tegas tidak ada larangan untuk mengenakan seragam atau atribut agama tertentu.

Yang dilarang ialah pemaksaan mengenakan seragam atau atribut agama di sekolah.

Artinya negara tetap membolehkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan mengenakan pakaian sesuai keyakinan agama masing-masing.

"Dengan demikian tuduhan negara melakukan sekularisasi kurang tepat dan berlebihan," tegas Zainut.

Dia menambahkan, terbitnya SKB 3 menteri sudah sangat sesuai dengan kondisi sosial masyarakat Indonesia yang beragam, plural, dan bineka. 

Hadirnya SKB diharapkan bisa menghindarkan sikap berlebihan para pengambil kebijakan dalam membuat peraturan yang dapat mengganggu harmoni kehidupan beragama di masyarakat.  

"Dengan SKB diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat pendidikan hidup dalam keberagaman dan kebinekaan. Sehingga akan melahirkan sikap keberagamaan yang inklusif dan toleran," kata Zainut yang juga wakil ketua umum DPP PPP. (esy/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler