jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyampaikan apresiasi kepada 33 gubernur yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
Kemnaker juga mengapresiasi seluruh pihak atas terwujudnya pelaksanaan penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif.
BACA JUGA: Kemnaker Minta Dewan Pengupahan Daerah Mematuhi Formula Upah Minimum yang Baru
"Kami mengucapkan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya atas penetapan UMP tahun 2023 yang berjalan dengan kondusif," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Selasa (29/11).
Dia menyampaikan penetapan UMP 2023 merupakan bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja atau buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
BACA JUGA: Wapres Angkat Suara Soal UMP Maksimal 10 Persen
Menaker Ida juga mengajak semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan keputusan gubernur terkait UMP 2023.
Dia juga mendorong semua pihak untuk memperkuat dialog sosial agar implementasi UMP tahun 2023 berjalan dengan baik dan kondusif.
BACA JUGA: Sebegini Angka UMP Jakarta 2023, Anda Naik Gaji?
"Kami ingin menekankan lagi bahwa formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 merupakan jalan tengah baik bagi pekerja atau buruh maupun pengusaha. Selain daya beli, pada formula tersebut juga terkandung kontribusi ketenagakerjaan terhadap pertumbuhan ekonomi," terang Menaker Ida.
Selain formula penghitungan UMP, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 juga mengatur batas waktu penetapan UMP 2023.
Adapun, untuk UMP ditetapkan selambat-lambatnya pada 28 November 2022.
Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada 7 Desember 2022.
"Saat ini kami masih menunggu gubernur lain dalam menetapkan UMP 2023. Kami optimistis para gubernur lainnya akan segera menetapkan UMP 2023 sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Menaker Ida menambahkan, berdasarkan data UMP yang telah dilaporkan ke Kemnaker, Provinsi Sumatera Barat mengalami kenaikan UMP tertinggi yang mencapai 9,15 persen.
UMP Sumbar 2022 sebesar Rp 2.512.539,00 naik menjadi Rp 2.742.476,00 pada tahun depan.
Kenaikan terendah terjadi pada UMP Maluku Utara sebesar 4 persen, yakni tahun lalu sebesar Rp 2.862.231,00 naik menjadi Rp 2.976.720,00 pada UMP 2023.
Selain itu, Menaker mengatakan bahwa penghitungan UMP tahun 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah berhasil menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja atau buruh.
Hal ini terlihat dari rata-rata kenaikan UMP mencapai 7,50 persen di rentang Alpha 0,20 (tengah-tengah).
"Perlu kami ingatkan lagi bahwa Upah Minimum yang telah ditetapkan hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu1 tahun ke bawah. Dan Upah Minimum tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2023," pungkasnya. (mrk/jpnn)
Berikut Daftar Gubernur yang telah Menetapkan UMP Tahun 2023:
1. Aceh Rp 3.413.666,00 (naik sebesar 7,81 persen)
2. Sumatera Utara Rp2.710.493,93 (7,45 persen)
3. Sumatera Barat Rp2.742.476,00 (9,15 persen)
4. Riau Rp3.191.662,53 (8,61 persen)
5. Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04 persen)
6. Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26 persen)
7. Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05 persen)
8. Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90 persen)
9. Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15 persen)
10. Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51 persen)
11. DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60 persen)
12. Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88 persen)
13. Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01 persen)
14. Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65 persen)
15. Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86 persen)
16. Banten, Rp2.661.280,11 (6,40 persen)
17. Bali, Rp2.713.672,28 (7,81 persen)
18. Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44 persen)
19. Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54 persen)
20. Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16 persen)
21. Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85 persen)
22. Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38 persen)
23. Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20 persen)
24. Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79 persen)
25. Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26 persen)
26. Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73 persen)
27. Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93 persen)
28. Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10 persen)
29. Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74 persen)
30. Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20 persen)
31. Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39 persen)
32. Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00 persen)
33. Papua, Rp3.864.696,00 (8,50 persen).
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi