Wamenaker Afriansyah Minta Serikat Pekerja PLN Terus Jaga Kondusivitas Hubungan Industrial

Rabu, 30 Agustus 2023 – 21:12 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat hadir di acara HUT ke-24 Serikat Pekerja PT PLN di Jakarta, Rabu (30/8). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor meminta Serikat Pekerja PT PLN bersama-sama dengan pemerintah dan perusahaan terus menjaga kondisi hubungan industrial yang kondusif.

Menurutnya, dengan hubungan industrial yang kondusif, Indonesia dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dalam mendorong dan meningkatkan iklim investasi yang pada gilirannya akan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

BACA JUGA: Dukung KTT ASEAN, Wamenaker Afriansyah: LKS Tripnas Beri Rekomendasi ke Mendagri

"Saya meminta kepada teman-teman dari Serikat Pekerja PT PLN untuk terus menciptakan hubungan industrial yang kondusif," kata Wamenaker Afriansyah Noor saat menghadiri acara HUT ke-24 Serikat Pekerja PT PLN di Jakarta, Rabu (30/8).

Wamenaker Afriansyah menegaskan serikat pekerja atau serikat buruh merupakan sarana memperjuangkan hak pekerja atau buruh.

BACA JUGA: Indonesia-Australia Teken MoU Pilot, Kemnaker: Buka Peluang Pengembangan Keterampilan

Karena itu, serikat pekerja atau serikat buruh harus memiliki rasa tanggung jawab atas kelangsungan perusahaan.

Sebaliknya, kata Wamenaker Afriansyah, pengusaha harus memperlakukan pekerja atau buruh sebagai mitra sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

"Pekerja atau buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi untuk meningkatkan kesejahteraannya dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia pada umumnya," terangnya.

Wamenaker Afriansyah menyebutkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh diatur bahwa pekerja atau buruh memiliki hak asasi untuk menjadi anggota serikat pekerja atau serikat buruh.

Dalam menggunakan hak tersebut, pekerja atau buruh juga bertanggung jawab untuk menjamin kepentingan yang lebih luas, yaitu kepentingan bangsa dan negara.

"Oleh karena itu, penggunaan hak tersebut perlu dilaksanakan dalam kerangka hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan," tegasnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler