jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan penerapan norma keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan bagian penting bagi perlindungan tenaga kerja.
Tak hanya itu, lanjut Wamenaker, penerapan K3 juga merupakan perwujudan produktivitas yang tinggi, daya saing, serta keberlangsungan usaha.
BACA JUGA: Libatkan Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan Bareng Kemnaker Evaluasi Pelaksanaan JKP
"Melalui mekanisme bipartit, serikat pekerja atau serikat buruh dapat saling mengontrol dan meningkatkan kepatuhan dalam penerapan norma ketenagakerjaan," kata Wamenaker Afriansyah Noor ketika menjadi pembicara pada diskusi interaktif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES), Senin (22/5).
Wamenaker Afriansyah mengatakan pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar setiap pelaku usaha dapat mematuhi regulasi bidang ketenagakerjaan dan jaminan sosial melalui pegawai pengawas ketenagakerjaan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Lewat Wirausaha, Menaker Ida Fauziyah Dorong Peningkatan Produktivitas Perempuan
“Ketika terjadi pelanggaran, maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum lainnya,” terangnya Afriansyah.
Afriansyah juga menekankan perlindungan norma K3 dan norma ketenagakerjaan tidak hanya menjadi perhatian dari penegak hukum, tetapi juga akan menjadi sorotan publik termasuk dunia internasional, apalagi di era digital saat ini. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi