Wamendag Sampaikan Informasi Menggembirakan Soal Kripto, Simak!

Selasa, 29 Maret 2022 – 16:30 WIB
Wamendag Jerry Sambuaga. Foto: Humas Kemendag RI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus bertambah dari tahun ke tahun.

Pada tahun kemarin tercatat aset kripto tumbuh sebesar Rp 64,9 triliun dan Rp 859,4 triliun pada 2020, kemudian periode Februari 2022 tercatat Rp 83,8 triliun. 

BACA JUGA: Terjun ke Bisnis Kripto dan NFT, Juwita Bahar: Ini Beda, Bukan Binary Option

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah sebanyak 18 perusahaan.

"Dalam waktu dekat, sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah," ujar Jerry dalam webinar Diskusi dengan tema “Seberapa Potensi Kripto Anak Bangsa?”," Selasa (29/3).

BACA JUGA: Binance Menerima Lisensi Sebagai Penyedia Layanan Aset Kripto dari Kerajaan Bahrain

Menurut Jerry, dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Hingga Februari 2022, nilai transaksi tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021.

BACA JUGA: Indra Kenz Sungguh Lihai Sembunyikan Aset Hasil Penipuan ke Kripto, Untung Bareskrim Cepat

"Perkembangan yang luar biasa ini perlu dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” kata Jerry. 

Wamendag menegaskan Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto.

Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021.

“Kripto bukan alat pembayaran melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga memiliki risiko, termasuk pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal," ungkap Jerry.

Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (mcr28/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PPTAK Temukan Lagi Persembunyian Aliran Dana Investasi Ilegal


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler