Wamenkum HAM Sebut Edhy dan Juliari Layak Dituntut Hukuman Mati, Begini Kata Ali Fikri

Rabu, 17 Februari 2021 – 12:59 WIB
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang menyebut dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemik COVID-19 layak dituntut hukuman mati.

Keduanya yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang berstatus tersangka kasus suap benur dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus suap bansos.

BACA JUGA: Wamenkum HAM Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Pantas Dipidana Mati

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut sangkaan pasal yang diterapkan dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster (benur) dan pengadaan bansos saat ini masih berkaitan dengan dugaan penerimaan suap.

"Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU (Undang-Undang) Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) adalah pidana penjara seumur hidup," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (17/2).

BACA JUGA: Menanggapi Kepala BKN, Chandra Singgung Isu Taliban di KPK

KPK, lanjut dia, memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua kasus tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelaku-nya.

"Benar, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati. Namun tentu seluruh unsur Pasal 2 ayat (1) juga harus terpenuhi," tuturnya.

BACA JUGA: Nasril Diterkam Buaya, Kondisinya Bikin Merinding

Ia juga menyampaikan hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK terkait dua kasus tersebut diawali dengan penerapan pasal-pasal dugaan suap.

Namun, ia memastikan pengembangan kasus itu sangat dimungkinkan seperti penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor bahkan penerapan ketentuan UU lain seperti Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal-pasal dimaksud. Proses penyidikan kedua perkara tersebut sampai saat ini masih terus dilakukan. Kami memastikan perkembangan mengenai penyelesaian kedua perkara tangkap tangan KPK dimaksud selalu kami informasikan kepada masyarakat," ujar Ali.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan dua mantan menteri yang tersandung kasus pidana korupsi di tengah masa pandemik COVID-19 layak dituntut hukuman mati.

"Bagi saya mereka layak dituntut dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pada pidana mati," kata Eddy dalam acara Seminar Nasional "Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi" yang berlangsung secara virtual, dipantau di Yogyakarta, Selasa (16/2).

Menurut dia, ada dua alasan pemberat yang membuat kedua mantan menteri tersangka tindak pidana korupsi itu layak dituntut pidana mati.

Pertama, mereka melakukan tindak pidana korupsi saat dalam keadaan darurat, yakni darurat COVID-19.

Kedua, keduanya melakukan kejahatan itu dalam jabatan. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Masih Mangkir, Ngeyel, maka Hukum Pidana, Itu Tindakan Tertinggi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler