jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta masyarakat mengawal laporan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK terkait pemerasan yang diduga dilakukan Wamenkumham Edward Oemar Sharif Hiariej.
"Pada prinsipnya kita harus mengawal proses yang dilakukan oleh KPK, saya kira itu penting dilakukan," kata Lucius kepada wartawan, Kamis (30/3).
BACA JUGA: Wamenkumham Disebut Tolak Tawaran Helmut Jadi Komisaris PT CLM
Lucius mengatakan bahwa masalah tersebut bisa dipertanyakan oleh DPR jika Komisi III saat rapat bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Saya kira kalau memang sudah ada agendanya untuk rapat kerja antara Komisi III dengan Kementrian Hukum dan HAM, itu bisa menjadi momentum bagi Komisi III meminta klarifikasi atas munculnya banyak dugaan terhadap Wamenkumham," ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik
Menurutnya, jika IPW sebagai pelapor memiliki bukti yang cukup kuat mengarah pada unsur dugaan pemerasan, maka tinggal menunggu proses selanjutnya dari KPK apakah laporan tersebut terbukti atau tidak.
"Kenapa kita menunggu proses hukum itu, karena saya kira gratifikasi, korupsi, pencucian uang itu merupakan ‘penyakit’ yang sejauh ini nyaris tidak bisa kita bantah. Karena masih menjadi penyakit yang terjadi pada para birokrat kita. Baik di pemerintah, legislatif, yudikatif, Kejaksaan dan juga pengadilan," kata dia.
BACA JUGA: Kunjungi Universitas Andalas, Wamenkumham Beri Kuliah Umum Argumentasi Hukum
Sehingga menurutnya, setiap hal yang muncul terkait dengan dugaan korupsi, gratifikasi hingga pencucian uang adalah hal yang wajib untuk segera ditindaklanjuti.
"Karena itu saya kira jika ada setiap dugaan yang muncul terkait dengan gratifikasi, korupsi, pencucian uang dan lain sebagainya, ya wajib untuk ditindaklanjuti," lanjutnya.
Sebelumnya IPW telah melaporkan ke KPK dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Wamenkumham terhadap pengusaha tambang Helmut Hermawan.
Saat ini Helmut masih ditahan di rutan Polda Sulsel setelah permohonannya untuk berobat ditolak oleh Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif