Bareskrim Tetapkan Keponakan Wamenkumham Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Selasa, 28 Maret 2023 – 01:40 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (27/3). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata telah menetapkan keponakan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, berinisial AB, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik yang diajukan wamen yang akrab disapa Eddy Hiariej itu.

BACA JUGA: Soroti Kejanggalan Aksi Wamenkumham, ICW Desak KPK Tindaklanjuti Laporan Sugeng IPW

"Sudah kami gelar dan hasil gelar terhadal terlapor sudah kami naikkan status sebagai tersangka," kata Adi Vivid saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/3).

Sebelumnya diketahui, Eddy membuat laporan polisi terhadap pria AB yang belakangan diketahui keponakannya tersebut. Awalnya, pelaporan dilakukan di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Wamenkumham Siap-siap Saja, Bareskrim Bakal Layangkan Surat Panggilan

Namun belakangan, laporan tersebut secara resmi telah ditarik ke Bareskrim di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber.

Eddy mengungkapkan laporan terhadap keponakannya itu lantaran yang bersangkutan kerap mencatut namanya.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Perlu Menonaktifkan Wamenkumham demi Lindungi Independensi KPK

Adapun laporan yang dibuat pada 10 November 2022 itu secara resmi telah terdaftar dengan Nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ terkait tidak pidana perbuatan pencemaran nama baik.

Lalu, di Bareskrim Polri tercatat dengan nomor laporan LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022 dan naik ke tahap penyelidikan dengan nomor perkara SP.Lidik/1043/XII/2002/Dititipidser pada 19 Desember 2022.

Dalam laporannya, AB disangka melanggar Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP. (Tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wamenkumham Sebut 2 Asprinya Bukan ASN atau PPPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler