jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana tidak mempermasalahkan Schapelle Leigh Corby, perempuan Australia pelaku penyelundupan narkoba, mengajukan pembebasan bersyarat. Sebab, kata dia, itu adalah hak dari narapidana.
"Seorang narapidana mengajukan pembebasan bersyarat itu sah. Diberikan atau tidaknya, dilihat apakah memenuhi syarat atau enggak," kata Denny di kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (27/9).
BACA JUGA: Polisi Dinilai Lamban Ungkap Pelaku Penembakan
Denny mengaku belum mengetahui apakah pengajuan pembebasan bersyarat dari Corby sudah masuk atau belum. Meski begitu, ia berharap semua pihak tidak meributkan pengajuan itu.
"Jadi jangan ribut kok ini ngajukan ini, siapa yang enggak bolehin? Hak setiap napi ajukan," kata Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada ini.
BACA JUGA: Kejagung Tangkap Buronan Kejati Kalimantan Barat
Corby sudah divonis 20 tahun penjara pada 2005. Ia kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004.
Akan tetapi, Corby mendapatkan grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres Nomor 22/G Tahun 2012 sehingga hukumanya berkurang dari 20 tahun menjadi tinggal 15 tahun. Ia juga telah mendapat remisi sebanyak 25 bulan dalam kurun waktu 2006 hingga 2011. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Istana Enggan Komentar Soal Calon Kapolri Tunggal
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sutarman Calon Tunggal Kapolri
Redaktur : Tim Redaksi